Reaktif Covid-19, Terdakwa Jiwasraya Diisolasi ke Rutan KPK

Terdakwa kasus Jiwasraya yang reaktif Covid-19 diisolasi ke Rutan KPK.

Republika/Putra M. Akbar
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim
Rep: Dian Fath Risalah Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa perkara kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim harus menjalani isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan Covid-19 di Rutan KPK. Sebab, berdasarkan hasil rapid test, Hendrisman reaktif Covid-19.

Baca Juga


Diketahui, selama menjalani proses penyidikan hingga penuntutan, penahanan Hendrisman dititipkan Kejaksaan Agung di Rutan cabang KPK Pomdam Jaya Guntur. Sehingga, untuk sementara waktu penahanan Hendrisman dipindahkan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur. 

"Untuk sementara waktu, tempat penahanan akan dipindah dan dilakukan isolasi mandiri di rutan cabang KPK di Gedung ACLC Kavling C1," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (1/7). 

Ali Fikri mengatakan, Hendrisman reaktif risiko terinfeksi Covid-19 berdasarkan rapid test yang dilakukan Kejaksaan Agung. Atas hasil tersebut, Hendrisman saat ini dibawa ke Rumah Sakit Umum Adhyaksa untuk menjalani test swab. 

"Informasi yang kami terima yang bersangkutan benar dilakukan rapid test oleh Kejaksaan dan hasilnya reaktif. Saat ini langsung dilakukan penanganan lebih lanjut dengan dibawa ke RS Adhyaksa untuk dilakukan test swab," ujarnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler