Tanah Sekolah Aset Pemkab Garut Dijual Oknum Perangkat Desa

Status tanah secara administratif masih merupakan aset Pemkab Garut.

dok. Istimewa
Tanah dan bangunan SDN 3 Jayamukti, Kecamatan Cihurip, Kabupaten Garut, yang tak lagi dipakai, diduga dijual pihak desa.
Rep: Bayu Adji P Red: Muhammad Fakhruddin

REPUBLIKA.CO.ID,GARUT -- Lahan dan bangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Jayamukti, Kecamatan Cihurip, Kabupaten Garut, dijual oleh pihak desa lantaran tak lagi digunakan. Informasi itu awalnya beredar di media sosial, bahwa SDN 3 Jayamukti dijual dengan nilai Rp 80 juta kepada salah seorang pembeli.


Asisten Daerah (Asda) I Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Nurdin Yana mengatakan, tanah dan bangunan sekolah itu sudah tak lagi digunakan sejak kejadian bencana di wilayah tersebut. Berdasarkan rekomendasi Badan Geologi, tanah itu tak memenuhi syarat untuk dibangun sarana pendidikan lantaran berlokasi di daerah rawan bencana. "Jadi sekolah direlokasi ke tempat lain," kata dia, Rabu (1/7). 

Ia menjelaskan, tanah dibangunnya sekolah itu awalnya merupakan milik masyarakat desa setempat. Lantaran hendak dibangun sekolah, tanah itu dihibahkan kepada pemerintah daerah melalui lembaga masyarakat desa. Setelah itu, Pemkab Garut mendirikan bangunan sekolah di tanah itu melalui dana alokasi khusus (DAK). 

Menurut Nurdin, tanah dan bangunan SDN 3 Jayamukti dicatat sebagai aset Pemkab Garut. "Karena ada hibah secara oral yang disampaikan, meski tak secara tertulis. Jadi itu bangunan pemerintah," kata dia. 

Setelah terjadi bencana alam, sekolah itu tak lagi digunakan. Berdasarkan rekomendari Badan Geologi, sekolah harus dipindah. Dalam prosesnya, masyarakat desa kembali menyediakan tanah untuk dibangun sekolah. Sementara pembangunannya menggunakan DAK dari pemerintah pusat. 

Kendati tanah dan bangunan lama SDN 3 Jayamukti tak lagi digunakan, ia menyebut, statusnya secara administratif masih merupakan aset Pemkab Garut. "Kejadian ini karena ketidakpahaman aspek admisinistrasi. Disangka masih milik mereka, maka tanah itu dijual," kata dia.

Ia mengatakan, pihaknya masih akan melakukan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan mengenai status itu. Namun, jika dilihat dari sisi administratif, ada pelanggaran yang dilakukan pihak desa. Sebab, pihak desa menjual tanah aset Pemkab Garut tanpa adanya persetujuan. 

"Kalau dari sisi regulasi, ada yang dilanggar. Karena sebelum dijual harus ada persetujuan dari DPRD, baru bisa pindah tangan. Jadi tidak bisa langsung, karena sudah terdaftar aset pemerintah meski kronologisnya berasal dari mereka," kata dia.

Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pihak yang membeli tanah itu. Menurut dia, pembeli tak mengetahui status tanah itu milik Pemkab Garut. Namun, karena ramai menjadi perbincangan, pembeli ingin uangnya dikembalikan. 

Sementara itu, perwakilan pembeli tanah tersebut, Didi mengatakan, tanah itu ditawarkan oleh komite dan pihak sekolah kepada kakaknya yang bernana Abdul Manaf. Ia mengatakan, pihak sekolah beralasan penjualan tanah itu untuk membantu biaya pembangunan sekolah baru karena belum selesai. Ia mengaku, keluarganya tak mengetahui status tanah itu merupakan aset Pemkab Garut.

"Kakak saya siap beli asal tidak ada masalah. Kata mereka tidak akan ada, karena yang bertanggung jawab kepala desa yang mengetahui," kata dia.

Akhirnya, kakaknya membeli tanah beserta bangunan sekolah lama itu sebesar Rp 80 juta. Namun, bangunan sekolah justru dibongkar oleh masyarakat sekitar dan dijual ke pihak lain. 

"Sekarang ada masalah, kita minta uang balik lagi. Kalau bisa, ya diteruskan. Karena kita tak butuh tanah bermasalah," kata dia.

Republika telah mencoba mengonfirmasi masalah ini ke Kepala Desa Jayamukti. Namun, hingga saat ini belum ada respon dari yang bersangkutan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler