Ini Alasan RUU PKS tak Kunjung Tuntas

Komisi VIII memang belum membahas RUU apa pun, kecuali penanggulangan bencana.

Istimewa
Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka
Rep: Arif Satrio Nugroho Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengungkap alasan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tak kunjung tuntas hingga harus ditarik dari Prolegnas Prioritas tahun 2020. Ia menyatakan, masih terjadi perdebatan dalam hal definisi. 

Baca Juga


"Definisi aja, definisilah yang belum diformulasikan dan memang kita transisi masa jabatan, jadi harus berulang lagi proses prolegnasnya., jadi on the track sebetulnya," kata Diah ditemui di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7).

Dia menerangkan definisi yang diperdebatkan itu terkait batasan kekerasan seksual. Persoalan definisi itu juga menyangkut relasi kuasa yang terjadi dalam kekerasan seksual. Ia menambahkan penjudulan RUU dengan nama Penghapusan Kekerasan Seksual juga sebenarnya masih menuai diskursus. 

Alasan lainnya, terdapat pula problematika seperti regulasi terkait aborsi, dan pelecehan, dan keberagaman interpretasi berbagai hal lain sehingga menimbulkan resistensi di kalangan anggota DPR. "Jadi hal yang menurut saya menyangkut kesadaran juga sih, atau juga muncul isu adanya over criminal, kriminalisasi. itu yang kemarin jadi perdebatan," ujar Diah. 

Alasan terakhir, permasalahan sinkronisasi dengan Rancangan Kitab Undang undang Hukum Pidana (RKUHP) juga menjadi permasalahan tersendiri. Sebab, RKUHP juga mengatur soal pelecehan seksual yang mana akan terkait dengan RUU PKS. 

"Kekerasan seksual itu ya harus juga mencermati KUHP menurut saya apakah itu tindak pidana, apakah penghapusan kekerasan, apakah menjadi kejahatan seksual itu masih debatable," kata dia. 

Diah pun menjelaskan bahwa RUU PKS bisa saja diselesaikan sebelum RKUHP. Hanya, akan lebih baik bila RUU PKS bisa disesuaikan dengan RKUHP sehingga penerapannya jelas. 

Terlepas dari alasan alasan tersebut, Komisi VIII DPR RI memang belum membahas RUU apa pun yang akan diusulkan. Sejauh ini, pembahasan RUU yang baru dibuka adalah RUU Penanggulangan Bencana karena Komisi VIII fokus pada sejumlah hal yang dipengaruhi Covid-19, misalnya soal ibadah haji. 

"Memang UU apa pun di Komisi VIII memang belum bahas UU apa pun, tidak hanya UU PKS," kata Diah menegaskan.  

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler