Desakan DPR dan Respons Yasonna Soal Nasib RUU HIP

DPR mendesak Yasonna segera merespons RUU HIP yang telah ditunda pembahasannya.

Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Arif Satrio Nugroho, Febrianto Adi Saputro

Sejumlah fraksi meminta pemerintah untuk menyampaikan sikapnya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Hal ini disampaikan saat rapat kerja antara Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Kamis (2/7).

Baca Juga



Fraksi yang mempertanyakan RUU HIP dalam rapat tersebut yakni Fraksi PKS dan PPP. Mulyanto dari Fraksi PKS mempertanyakan ketegasan pemerintah terkait nasib RUU HIP.

"Kami ingin mendengar pandangan Pak Menkumham Yasonna Laoly soal RUU HIP ini," kata Mulyanto dalam rapat yang membahas soal pengurangan RUU Prolegnas Prioritas 2020 tersebut.

Mulyanto mengingatkan soal banyaknya dorongan tokoh, kelompok maupun organisasi masyarakat untuk mencabut RUU HIP. Sehingga, Yasonna selaku perwakilan pemerintah dalam pembahasan RUU.

Senada, politikus PPP Illiza Saaduddin Djamal juga menanyakan hal serupa pada Menkumham Yasonna Laoly. Ia juga mengingatkan banyaknya penolakan masyarakat terhadap RUU HIP.

"Bagaimana kiranya sikap Pak Menteri sebagai perwakilan pemerintah soal RUU HIP," ujarnya.

Menjawab hal tersebut, Yasonna mengatakan, menurut UU, pemerintah mempunyai waktu 60 hari untuk merespons. Menurut dia, pemerintah terus mengkaji, dan akan menindaklanjuti masukan melalui penghapusan pasal atau rapat pembahasan bersama.

"Pemerintah masih punya jangka waktu panjang sejak diserahkan DPR," kata Yasonna.

Yasonna menjelaskan, sejumlah opsi yang bisa dilakukan pemerintah antara lain bisa melalui mekanisme daftar penghapusan pasal-pasal tertentu. Kemudian bisa juga dengan menyurati DPR dalam membentuk rapat bersama untuk melakukan pembahasan kelanjutan RUU HIP.

"Nanti kita lihat perkembangannya. Pemerintah masih mempunyai jangka waktu yang panjang, masih ada waktu sejak diserahkan oleh DPR," ujarnya.

Baleg DPR RI pada hari ini resmi mencabut 16 Rancangan Undang-undang dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Hal tersebut diketok dalam rapat kerja dengan Pemerintah dan DPD dengan agenda evaluasi prolegnas prioritas tahun 2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).

"Kita ketok ya? Pak menteri setuju ya? Baik, terima kasih," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Dari belasan RUU yang dicabut, tidak ada RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang menjadi kontroversi. Sebelumnya, Supratman menyebut, RUU HIP sudah bukan menjadi ranah Baleg.

"HIP itu bukan ranah Badan Legislasi lagi karena sidah jadi RUU inisiatif. Itu nanti tergantung pimpinan DPR dengan pemerintah," kata Supratman di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7).

In Picture: Aksi Unjuk Rasa RUU HIP di Titik Nol Yogyakarta

Anggota Front Marhaenis Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar aksi unjuk rasa terkait polemik Rancangan Undang-undang Haluan Idiologi Pancasila (RUU HIP) di Titik Nol, Yogyakarta, Senin (29/6). Mereka menolak politisasi Pancasila dan isu Komunisme bangkit yang belakangan berbuntut panjang. Selain itu, aksi ini juga imbas insiden pembakaran bendera salah satu partai dalam aksi penolakan RUU HIP beberapa waktu lalu. - (Republika/Wihdan Hidayat)

Menurut Supratman, untuk melakukan penarikan RUU HIP harus melalui pimpinan DPR RI, pimpinan Fraksi dalam mekanisme badan musyawarah (Bamus). Di samping itu, meski pemerintah telah mengumumkan penundaan pembahasan RUU HIP lewat mulut Menko Polhukam Mahfud MD, DPR menunggu keluarnya surat presiden (surpres).

Supratman mengaku belum mengetahui apakah sudah ada surpres yang menyatakan bahwa pemerintah memilih menunda pembahasan RUU tersebut.

"Intinya posisi Baleg sekarang tidak dalam bisa menarik atau tidak, tapi harus diputuskan bersama-sama pimpinan fraksi dan pimpinan DPR dalam rapat badan musyawarah," kata dia.

Adapun 16 RUU yang dicabut dari Prolegnas Prioritas 2020:

  1. RUU tentang Badan Siber Sandi Negara (BSSN)
  2. RUU Penyiaran
  3. RUU Pertanahan
  4. RUU Kehutanan
  5. RUU Perikanan
  6. RUU Jalan
  7. RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  8. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PK-S)
  9. RUU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  10. RUU Gerakan Pramuka
  11. RUU Otoritas jasa Keuangan
  12. RUU Pendidikan Kedokteran
  13. RUU Kefarmasian
  14. RUU Sistem Kesehatan Nasional
  15. RUU Tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial
  16. RUU Kependudukan dan Keluarga Nasional


Selain 16 RUU di atas, Supratman menambahkan, DPR menambah sejumlah RUU untuk dimasukan ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020. Yaitu, RUU tentang Jabatan Hakim yang merupakan usulan DPR, dan RUU tentang Kejaksaan yang diusulkan DPR dan pemerintah. Sementara RUU usulan pemerintah yang dimasukan ke dalam RUU Prolegnas Prioritas 2020 antara lain RUU tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
 
Kemudian, Baleg juga mengganti RUU tentang Penyadapan dengan RUU tentang Bank Indonesia. Lalu RUU tentang Keamanan Laut juga diganti dengan RUU Landasan Kontinen Indonesia.

Kontroversi RUU HIP ditengah Pandemi Covid-19 - (Republika)

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler