Menkopolhukam Perintahkan Jaksa Agung Tangkap Djoko Tjandra

Menkopolhukam perintahkan Jaksa Agung tanglap Djoko Tjandra.

Sekretariat Presiden
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD
Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memerintahkan Jaksa Agung untuk segera menangkap narapidana dan buronan kelas kakap, Djoko S Tjandra. Mahfud mengatakan, dirinya telah menyampaikan hal itu secara langsung kepada Jaksa Agung melalui sambungan telepon.

Baca Juga


"Saya tadi sudah bicara dengan Jaksa Agung supaya segera menangkap buronan Djoko Tjandra. Ini adalah buronan yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Oleh sebab itu Kejaksaan Agung maupun Kepolisian harus segera menangkapnya. Tidak ada alasan bagi orang yang DPO meskipun dia mau minta PK lalu dibiarkan berkeliaran," ucapnya menegaskan.

Dikatakannya, berdasarkan undang-undang orang yang mengajukan Peninjauan Kembali harus hadir dalam pengadilan. Jika tidak, maka Peninjauan Kembali tidak bisa dilakukan.

"Oleh sebab itu, ketika hadir di Pengadilan, saya minta Polisi dan Kejaksaan untuk menangkapnya dan segera dijebloskan ke penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) Jadi tidak ada penundaan hukuman bagi orang yang sudah minta PK. Itu saja demi kepastian hukum dan perang melawan korupsi," tutur Mahfud.

Djoko Tjandra yang menjadi buron kasus cessie Bank Bali sejak tahun 2019 diketahui masuk ke Indonesia dan sempat mendaftarkan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Djoko masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi oleh pihak imigrasi sehingga bisa melenggang bebas di dalam negeri.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna H Laoly menegaskan, Kemenkumham tak memiliki sistem data dan informasi terkait buron kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.  Yasonna mengatakan, berdasarkan data dan sistem yang dimiliki Imigrasi tak ada yang menjelaskan bahwa Djoko Tjandra telah kembali ke  Indonesia. 

"Dari mana data yang menyebut bahwa dia (Djoko Tjandra) 3 bulan di sini, tidak ada datanya kok," ujar Yasonna di Jakarta, Selasa (30/6).

"Di sistem kami tidak ada, saya tidak tahu bagaimana caranya. Sampai sekarang tidak ada. Kemenkumham tidak tahu sama sekali (Djoko Tjandra.) di mana. Makanya kemarin kan ada dibilang ditangkap, kami heran juga. Jadi kami sudah cek sistem kami semuanya, tidak ada," katanya melanjutkan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler