Bolehkah Suami yang Istrinya Hamil Sembelih Hewan Qurban?

Mitos di masyarakat suami istrinya hamil dilarang membunuh binatang.

Fakhri Hermansyah
Mitos di masyarakat suami istrinya hamil dilarang membunuh binatang. Ilustrasi hewan qurban
Rep: Umar Mukhtar Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Di sebagian masyarakat mungkin masih ada yang berpikir seorang suami dilarang untuk menyembelih hewan qurban ketika istrinya sedang hamil. 

Baca Juga


Entah faktor apa yang mendasarinya, tetapi anggapan tersebut kerap menimbulkan pertanyaan: Apakah  syariat Islam mengajarkan demikian? 

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Dr Hasanuddin Abdul Fatah, memberikan penjelasan atas hal itu. 

Dia menyatakan, tidak ada dalil dalam Alquran dan hadits maupun pendapat para ulama yang menyebut seorang suami dilarang atau tidak boleh atau akan memberi pengaruh negatif jika menyembelih hewan qurban saat istrinya sedang hamil. 

"Jadi pandangan itu tidak berdasar, yang bukan dari ajaran Islam. Di Islam itu tidak ada yang seperti itu. Yang dilarang ketika istri sedang hamil adalah melakukan hal-hal buruk yang tidak sesuai dengan syariat," kata dia kepada Republika.co.id, Kamis (2/7).

Hasanuddin menambahkan, menyembelih hewan qurban itu bukan sesuatu yang buruk, karena itu merupakan bentuk ibadah dan suatu kebaikan. Menyembelih hewan selain pada waktu Idul Adha saat istri sedang hamil pun tetap dibolehkan selama niatnya untuk kebaikan.

"Ya tidak ada masalah, tidak ada larangan, dan bukan sesuatu yang negatif," kata guru besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Islam, terang Hasanuddin, mengajarkan untuk lebih banyak beribadah saat istri tengah hamil. Misalnya membaca Alquran supaya anak tersebut menerima pengaruh yang positif. Sebab, dalam Islam, pendidikan kepada anak itu sudah dimulai sejak masih dalam kandungan .

"Ayah dan ibunya jadi harus menjaga perilaku karena ini berpengaruh. Termasuk juga menjaga keharmonisan rumah tangga, supaya memberi pengaruh yang positif kepada kejiwaan janin," tutur dia.

Suami-istri juga harus bersama-sama melakukan hal positif sesuai dengan syariat Islam. Melakukan hal-hal yang diperintahkan oleh Allah SWT dan menjauhi segala larangan Allah SWT. "Itu yang dianjurkan," tutur dia.

Hasanuddin menganjurkan kepada pasangan suami-istri untuk bersama-sama melantunkan ayat-ayat suci Alquran. Misalnya membaca surat Luqman yang di dalamnya terkandung wejangan-wejangan untuk anak yang mau lahir.

Selain surat Luqman, juga dianjurkan membacakan surat Yusuf jika ingin menghendaki anak laki-laki, dan surat Maryam bila menghendaki anak perempuan. "Ini dibolehkan membacakan ayat-ayat Alquran yang sifatnya untuk menstimulasi harapan-harapan," tutur dia. 

Waktu terbaik untuk melantunkan bacaan Alquran itu yaitu setelah menunaikan sholat Subuh dan sholat Maghrib. "Dua-duanya, suami-istri bersama-sama membaca itu," katanya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler