Rumor Modal Bank Seret, BTN Pastikan Dana Nasabah Aman
BTN memastikan penempatan dana perseroan pada BI dua kali lipat dari ketentuan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk memastikan kondisi likuiditas perseroan masih aman di tengah pandemi Covid-19. Hal ini menyusul beredarnya berita hoax yang menyatakan kondisi beberapa bank di Indonesia mengalami kesulitan likuiditas, sehingga memprovokasi nasabah mengambil seluruh dananya pada beberapa bank.
Direktur Finance, Planning, & Treasury BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan alat Likuiditas perseroan yang terdiri dari kepemilikan Surat Berharga Negara (SBN) dan Giro Wajib Minimum (GWM) sangat besar. Pada SBN ada penempatan sekitar Rp 25 triliun, sedangkan untuk alat likuiditas Dana Pihak Ketiga (DPK) BTN lebih tinggi dari ketentuan yang berlaku.
"Bahkan ada dana masuk dalam bentuk dolar AS dan rupiah mencapai sekitar Rp 15 triliun baru-baru ini," ujarnya kepada Republika.co.id, Jumat (3/7).
Nixon juga membantah munculnya BTN kalah kliring. Menurut dia, BTN tidak pernah kalah kliring karena penempatan dana perseroan pada Bank Indonesia sangat melimpah lebih dari dua kali lipat dari ketentuan.
"Alat likuiditas BTN sangat besar jadi tidak ada isu kalau kita kalah kliring," tegasnya.
Maka itu, perseroan meminta aparat kepolisian menyelidiki aktor intelektual penyebar hoax rush dana perbankan tersebut. Sebab hoax yang mereka sebarkan bisa mengganggu perekonomian negara.
"Para penyebar hoax ini sudah seperti teroris karena mengganggu stabilitas ekonomi negara. Kalau sampai nasabah melakukan penarikan dana besar-besaran perbankan maka akan membuat bank sehat jadi sakit. Jadi aktor intelektualnya harus ditangkap," ucapnya.
Menurutnya jika permasalahan tersebut dibiarkan maka bank sehat menjadi sakit maka pemerintah yang saat ini sudah repot dalam menangani pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19, harus turun tangan lagi dalam menangani masalah perbankan.
Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat mewaspadai beredarnya informasi hoax pada sosial media yang mengajak untuk melakukan penarikan dana perbankan. OJK menyampaikan bahwa informasi yang beredar tersebut adalah informasi hoax dan tidak benar.
Berdasarkan keterangan resmi OJK, Rabu (1/7) pada Mei 2020, tingkat permodalan dan likuiditas perbankan masih dalam kondisi yang aman. Rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan sebesar 22,16 persen (di atas ketentuan), sedangkan hingga 17 Juni, rasio alat likuid atau non-core deposit dan alat likuid atau DPK terpantau pada level 123,2 persen dan 26,2 persen jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
“OJK telah melaporkan informasi hoax ini kepada pihak Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk diusut dan ditindak sesuai ketentuan karena telah menimbulkan keresahan pada masyarakat,” seperti dikutip keterangan resmi.
Adapun sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para penyebar hoax diancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Masyarakat diimbau untuk senantiasa memastikan informasi tentang keuangan yang diterima adalah informasi yang benar dan valid dengan menghubungi Kontak OJK nomor 157 atau layanan Whatsapp resmi 081157157157.