Presiden Sampaikan Pengumuman THR ASN, TNI, Polri, Cair 17 Maret
THR untuk ASN akan segera dibayarkan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tunjangan hari raya (THR) tahun 2025 untuk aparatur negara, termasuk ASN, PPPK, hakim, TNI, dan Polri, serta pensiunan dibayarkan mulai 17 Maret mendatang, sementara pembayaran gaji ke-13 pada Juni 2025.
"THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025," kata Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara yang berjumlah sekitar 9,4 juta orang di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa.
Kebijakan pemberian THR untuk aparatur negara tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo.
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI, Polri, dan para hakim.
Sementara bagi ASN daerah, THR dan gaji ke-13 diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Sedangkan gaji ke-13 untuk aparatur negara akan dibayarkan pada bulan Juni 2025 bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu bulan Juni tahun 2025," kata Prabowo.
Presiden berharap sejumlah kebijakan dan stimulus yang diberikan pemerintah selama bulan Ramadhan, mulai dari penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol, hingga bonus hari raya untuk pengemudi ojek daring dan kurir daring dapat membantu masyarakat mengelola kebutuhan selama mudik, terutama libur Lebaran.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadhan dan libur Idul Fitri 2025.
Posko THR
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan para pekerja mendapatkan hak berupa tunjangan hari raya (THR) keagamaan, lewat peluncuran Posko THR 2025 yang tersebar di kantor kementerian dan dinas ketenagakerjaan (disnaker) di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa, mengatakan, peluncuran Posko THR 2025 ini sejalan dengan penerbitan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan SE Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
“Sejalan dengan penerbitan SE ini, saya resmikan Posko THR 2025 di Kantor Kemnaker. Pembentukan posko ini adalah untuk memberikan pelayanan, konsultasi, dan penegakan hukum terkait dengan pemberian THR pekerja,” kata Menaker.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa layanan ini dibuka mulai 11 Maret hingga April di disnaker kabupaten/kota dan provinsi.
“Posko ini dibuka untuk menerima konsultasi penghitungan THR yang berhak untuk pekerja. Sampai H-7 Hari Raya, kami menerima pengaduan terkait kepatuhan, dan yang bertugas adalah pegawai Kemnaker dan para mediator hubungan industrial,” kata Putri.
“Setelah 7 April, (posko dibuka) terkait (aduan) penegakan hukum, sehingga yang bertugas adalah pengawas ketenagakerjaan. Kami harap dinas-dinas ketenagakerjaan juga menambah layanan lonsultasi untuk penghitungan bonus hari raya (BHR) bagi pengemudi ojol,” imbuhnya.
Selain itu, Kemnaker juga memiliki sejumlah program dan layanan untuk mendukung mobilitas serta kesejahteraan pekerja Indonesia.
Selain Posko THR, ada juga penyelenggaraan mudik gratis yang merupakan sinergi Kemnaker bersama para pemangku kepentingan, hingga servis kendaraan motor gratis di sejumlah balai pelatihan vokasi Kemnaker.