Insentif Tenaga Kesehatan di Daerah Sudah Cair Rp 1,3 T

Total insentif tersebut telah disebarkan ke 542 daerah.

Antara/FB Anggoro
Sejumlah perawat beristirahat dengan mengenakan alat pelindung diri di Instalasi Gawat Darurat khusus penanganan COVID-19 di RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (5/6/2020). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyalurkan Rp 1,3 triliun untuk insentif tenaga kesehatan di tingkat daerah,
Rep: Adinda Pryanka Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyalurkan Rp 1,3 triliun untuk insentif tenaga kesehatan di tingkat daerah, sampai dengan Selasa (7/7). Total insentif tersebut telah disebarkan ke 542 daerah.

Direktur Dana Transfer Khusus Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Putut Hari Satyaka mengatakan, nilai tersebut sudah sesuai dengan perkiraan besaran jumlah tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.

"Rekomendasinya dari Kementerian Kesehatan," tuturnya dalam Media Briefing: Percepatan Pencairan Anggaran Kesehatan melalui live streaming, Rabu (8/7).

Putut menambahkan, anggaran yang diberikan Kemenkeu akan disimpan terlebih dahulu di kas daerah sebelum diberikan kepada tenaga kesehatan. Apabila dinas kesehatan daerah sudah melakukan verifikasi, mereka baru bisa meminta pencairan anggaran kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Selanjutnya, dana akan disalurkan ke tenaga kesehatan yang sudah tercatat. "Jadi, kita siapkan dulu uang di daerahnya sebesar Rp 1,3 triliun," ujar Putut.

Jumlah dana yang sudah disalurkan ke daerah naik signifikan dibandingkan realisasi akhir Juni. Saat itu, Putut mencatat, penyaluran anggaran baru sebesar Rp 58,3 miliar untuk dibagikan kepada 15.435 tenaga kesehatan daerah.

Percepatan dilakukan seiring dengan revisi Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Hk. 01.07/Menkes/278/2020 menjadi Kepmenkes Nomor Hk.01.07/Menkes/392/2020 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.

Di sisi lain, Kemenkeu juga mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 15 Tahun 2020 yang memungkinkan percepatan realisasi anggaran penanganan Covid-19 untuk bidang kesehatan.

Salah satu percepatan dilakukan terhadap proses verifikasi yang selama ini diketahui menjadi hambatan untuk penyaluran anggaran. Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Trisa Wahjuni Putri menyebutkan, sebelumnya, verifikasi masih dilakukan secara berjenjang dari puskesmas, rumah sakit daerah sampai ke pusat.

Tapi, seiring revisi regulasi, verifikasi kini dilakukan di tiap tingkatan, yakni kabupaten/ kota, provinsi dan pusat. Trisa mengatakan, ini terobosan yang sudah diperbincangkan antara Kemenkes dengan Kemenkeu untuk mempercepat distribusi anggaran.

"Ini langkah strategis untuk mendekatkan uangnya ke daerah. Tidak lagi di Jakarta, tapi di daerah masing-masing," ujar Trisa.

Pemerintah menganggarkan Rp 87,55 triliun untuk penanganan Covid-19 di bidang kesehatan. Merujuk pada data terbaru yang disampaikan Kemenkeu, tingkat penyerapannya baru di level 5,12 persen, atau sekitar Rp 4,48 triliun.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan, kendala terbesarnya berada pada keterlambatan klaim, terutama untuk insentif tenaga kesehatan dan klaim biaya perawatan rumah sakit.

Kunta menyebutkan, karena programnya masih baru, pemerintah harus mengumpulkan dokumen terlebih dahulu untuk kemudian diverifikasi. "Ini problemnya di situ, prosesnya agak panjang," ujarnya.


Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler