Mendikbud Ingatkan Hal Ini Terkait Peggunaan Dana BOS
BOS harus mencapai sasaran sesuai dengan prinsip serta ketentuan yang berlaku.
REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nadiem Makarim mengingatkan kebebasan kepala sekolah menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus diikuti dengan akuntabilitas. Selain itu, BOS harus mencapai sasaran sesuai dengan prinsip serta ketentuan yang berlaku.
"Kebebasan atau kemerdekaan kepala sekolah dalam menggunakan dana BOS di masa pandemi Covid-19 ini harus benar-benar tepat, jangan sampai malah dimanfaatkan yang tidak benar," kata Nadiem saat kunjungan kerja di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (8/7).
Menurut dia, Kemendikbud telah melepas 100 persen dana BOS tersebut agar bisa digunakan kepala sekolah secara fleksibel. Misalnya, untuk biaya penerapan protokol kesehatan, pelaksanaan pembukaan pembelajaran tata muka kembali, untuk pembelian kuota data serta perlengkapan internet bukan hanya untuk guru-gurunya saja tetapi juga boleh untuk pelajarnya.
Sekolah yang terkena krisis keuangan bisa mengalokasikan dana BOS untuk honor guru. Apalagi, honor yang sempat dibatasi sekarang tidak ada batas lagi.
Ketentuan ini merupakan diskresi dan benar-benar kemerdekaan untuk kepala sekolah dalam penggunaan dana BOS itu. Menurut dia, seluruh pengelolaan BOS tersebut diserahkan kepada kepala sekolah untuk bisa dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan sekolahnya.
Hal itu termasuk apakah untuk menjaga kondisi ekonomi guru, persiapan untuk pembelajaran tatap muka maupun untuk pembelajaran jarak jauh seperti memfasilitasi kemampuan orang tua murid untuk bisa membayar kuota internet dan lainnya. "Kebebasan penggunaan dana BOS ini sangat menentukan hasilnya, sehingga harus digunakan dengan benar-benar sesuai kebutuhan dan pasti jangan sampai ada penyelewengan," tambahnya.
Selain itu, Nadiem mengatakan pemerintah daerah harus mendukung dari sisi APBD maupun ada bantuan dari dinas lainnya seperti dinas kesehatan dan lainnya. Ia pun mengimbau fleksibilitas yang diberikan Kemendikbud RI kepada kepala sekolah dalam pengelolaan dana BOS ini harus digunakan dengan cara yang tepat dan akuntabel dan bukan berarti dengan adanya kebebasan ini tidak digunakan dengan tepat.