Polda Riau Sita 15,8 Kilogram Sabu Asal Malaysia

Narkoba jenis sabu akan diselundupkan melalui Pulau Rupat.

Republika/Wihdan Hidayat
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) menyita 16 paket besar sabu atau setara 15,8 kilogram asal Malaysia (Foto: ilustrasi sabu)
Red: Nora Azizah

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) menyita 16 paket besar sabu atau setara 15,8 kilogram asal Malaysia. Narkoba tersebut diselundupkan melalui pulau terluar Indonesia, Rupat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman, di Pekanbaru, Kamis (9/7), mengatakan, sabu senilai Rp 1 miliar lebih itu dijemput oleh dua orang kurir untuk diserahkan ke pengendali di Kota Dumai. "Kedua tersangka menjemput sabu itu dengan sandi 'barang panas'. Mereka diupah Rp5 juta untuk setiap paketnya," katanya.

Kedua kurir yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan hukuman 20 tahun penjara itu masing-masing berinisial DDM (36) dan YH (49). Keduanya tercatat sebagai warga Duri, Kabupaten Bengkalis.

Ia menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat akan keberadaan mobil plat Jakarta yang masuk ke Pulau Rupat pada awal Juli 2020 lalu. Keberadaan mobil yang masuk via pelabuhan penyeberangan RoRo Dumai ke Rupat itu begitu mencolok dan menarik perhatian masyarakat.

Pulau Rupat sendiri adalah pulau yang berada persis di bibir Selat Malaka dan berbatasan langsung dengan Malaysia. Penduduk di pulau itu tidak begitu banyak sehingga keberadaan orang luar yang masuk ke Rupat akan langsung terdeteksi.

Berawal dari informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya mobil itu ditemukan tengah parkir di penginapan di Kecamatan Rupat Utara. Tak lama berselang, mobil yang membawa 'barang panas' tersebut keluar dari Pulau Rupat menuju Dumai.

"Selama proses penjemputan hingga keluar dari Pulau Rupat kami terus ikut mereka. Hingga di pelabuhan RoRo Dumai, kami langsung melakukan penghadangan dibantu Dinas Perhubungan," ujarnya.

Saat penangkapan berlangsung pada Senin (5/7), Polisi menemukan seluruh paket sabu-sabu tersebut tersimpan di dalam mobil. "Sabu disimpan di bawah kursi bagian tengah," tuturnya.

Dari interogasi petugas, sabu itu rencananya akan dikirim ke seorang pengendali berinisial SM. Kepada polisi, tersangka mengaku SM menunggu di sebuah rumah makan di Kota Dumai. SM jugalah yang nantinya berperan untuk mengedarkan narkoba itu.

Ia mengatakan bahwa pada saat penangkapan berlangsung cukup menarik perhatian masyarakat, bahkan akibat ramainya masyarakat sempat membuat jalur menuju kapal RoRo tersendat.

"Proses penangkapan sangat menyita perhatian masyarakat karena menimbulkan kemacetan. Ini yang menghambat pengembangan kami untuk menangkap SM. Kemungkinan pada saat penangkapan itu SM telah mendengar kabar penangkapan tersebut sehingga kabur," ujarnya.

Akan tetapi, ia mengatakan telah memasukkan SM sebagai buronan. Jajarannya masih terus menyelidiki SM untuk menangkap salah satu pengendali narkoba dalam jumlah besar tersebut.

Baca Juga


sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler