Wapres Minta Pelaku Ekonomi Kreatif Hadapi New Normal

Menurut Ma'ruf Amin, pertumbuhan ekonomi nasional 2020 mengalami perlambatan.

Dok. KIP/Setwapres
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat acara peluncuran buku 'Pandemi Corona: Virus Deglobalisasi, Masa Depan Perekonomian Global dan Nasional' melalui video conference dari kediaman resmi Wapres, Jakarta, Senin (13/7).
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta pelaku ekonomi lebih kreatif dan inovatif pada masa tatanan kenormalan baru sebagai upaya perubahan perilaku agar bisa bangkit setelah terdampak pandemi Covid-19.

"Inti tatanan baru new normal adalah melakukan perubahan, perubahan perilaku masyarakat terutama kebiasaan menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan. Tapi diperlukan juga perubahan dari pelaku ekonomi agar lebih kreatif dalam menyediakan layanan dan inovasi produk yang tepat untuk kepentingan pencegahan COVID-19," katanya dalam peluncuran buku Pandemi Corona: Virus Deglobalisasi Masa Depan Perekonomian Global dan Nasional di Jakarta, Senin (13/7).

Ma'ruf menuturkan, pandemi Covid-19 telah menyerang hampir seluruh negara di dunia hingga memaksa penduduk bumi untuk berubah dan beradaptasi. Dari sisi aktivitas ekonomi, adaptasi dilakukan dengan kebiasaan berbelanja kebutuhan pokok secara daring (online).

Di sisi lain pertumbuhan ekonomi nasional sendiri telah mengalami perlambatan pada kuartal pertama 2020 dengan tumbuh hanya 2,97 persen dan diperkirakan akan tumbuh negatif pada kuartal kedua 2020.

Oleh karena itu, selain upaya sungguh-sungguh dalam mengendalikan penyebaran Covid-19, pemerintah juga harus mampu menangani dampak ekonomi agar tidak terpuruk terlalu dalam dan bisa kembali bangkit.

"Maka, untuk dapat mendorong ekonomi dapat kembali bergerak, pemerintah memutuskan untuk membuka aktivitas ekonomi dengan syarat tertentu. Inilah yang kita maksud tatanan baru new normal. Upaya untuk kembali membuka secara selektif roda perekonomian tapi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," jelas Ma'ruf.

Ma'ruf mengatakan pemerintah pun telah mengambil langkah-langkah kebijakan luar biasa di bidang ekonomi, termasuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Dalam kebijakan luar biasa itu, pemerintah bisa meningkatkan pembiayaan melalui pelebaran defisit APBN yang lebih luas hingga di atas 3 persen dalam tiga tahun. Kemudian, membuat koordinasi untuk bauran kebijakan atas sektor keuangan dan melindungi nasabah dan menangani ancaman stabilitas industri keuangan.


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler