Deklarasi Halal Mandiri Disambut Positif Pedagang Gorengan

Bahan baku yang dipakai penjual gorengan disebut memiliki logo halal.

Rahayu Marini Hakim/ Republika
Pedagang gorengan setuju dengan wacana deklarasi halal mandiri untuk pedagang kecil.
Rep: Rahayu Marini Hakim Red: Karta Raharja Ucu

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Ani Apriyani, pemilik usaha pisang coklat di perumahan Gria Bukit Jaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengakui pentingnya cap halal di produk jualan. Karena itu ia mendukung wacana deklarasi halal mandiri untuk para pedagang kecil seperti pedagang buah-buahan dan gorengan.

“Untuk deklarasi halal itu perlu untuk pemberitahuan yang kita jual itu adalah produk halal. Serta memudahkan konsumen tahu bahwa yang dibelinya itu halal,” ujarnya kepada Republika, Jumat(10/7).



Perempuan yang sudah berjualan gorengan selama empat tahun ini menjamin seluruh bahan yang digunakannya terdapat logo halal dan berkualitas. Karena ia paham betul para pembelinya mayoritas kaum Muslim, sehingga penting untuk memastikan semua komponen yang terdapat dalam bahan makanan berkualitas baik dan sesuai.

Apalagi menurut perempuan berusia 43 tahun ini, tidak ada pembeli yang menanyakan tentang kehalalan produk gorengannya. “Kita jual bahan bakunya adalah pisang yang Insya Allah halal. Tapi untuk yang lainnya kita juga memilih dan selalu menggunakan yang berlogo halal seperti minyak sayur dan gula, sebab mayoritas konsumen kita adalah Muslim. Jadi kita pun harus menjual produk halal,” ucapnya.

Pedagang gorengan lainnya, Huga Fadlika (17 tahun) juga setuju deklarasi secara mandiri. Pedagang yang berjualan di Jalan Raya GBHN Bojong Nangka menjamin kehalalan jualannya karena menggunakan bahan terbaik. Minyak dan tepung misalnya, Huga mengaku menggunakan produk yang memiliki logo halal.

Kalo saya setuju, karena kita kan udah jelas bahannya kayak tempe, singkong, pisang, sayur, tepung ini halal. Pake minyaknya juga halal, kita pake minyak kemasan yang ada logo halalnya,” ujarnya pada Republika, Jumat (10/7).

Sejalan dengan Huga, Latif (27) menyebut setuju dengan deklarasi secara mandiri, karena diakui dirinya selama berjualan tidak pernah ada pembeli yang menanyakan sertifikat halal. “Kalo buat kita kayaknya orang beli atau makan ya langsung aja, gak ada yang nanyain itu (sertifikat halal). Selain itu kita kan jualan di depan ini (Indomaret) kita izin dan mereka pastinya juga periksa dulu sebelum ngasih izin jualan di sini,” ucapnya.

Selain itu menurutnya melakukan atau mengurusi sertifikasi halal juga cukup merugikan pedagang, mengingat harus mengorbankan waktu yang tidak sebentar. Selain itu sertifikasi halal yang harus diperbarui dalam jangka waktu tertentu juga membuat pedagang harus menyiapkan waktu lebih nantinya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler