Pemerintah Serahkan RUU BPIP ke DPR
Konsep RUU BPIP berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI menerima perwakilan pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator, Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menyerahkan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP). Dia mengatakan, konsep RUU tersebut berbeda dengan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
"Ada dua lampiran lain (diserahkan) yang terkait dengan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila," ujar Mahfud di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/7).
Ia mengatakan, RUU BPIP merupakan respon terkait polemik yang mengiringi RUU HIP. Selain itu, RUU BPIP akan memuat TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme.
"Itu ada di dalam RUU ini menjadi menimbang butir duasesudah Undang-Undang Dasar 1945, menimbangnya butir dua itu TAP MPRS Nomor 25 Tahun '66," ujar Mahfud.
Perumusan Pancasila juga akan kembali merujuk pada 18 Agustus 1945. Di mana tertuang dalam pembukaan UUD 1945, dengan lima sila dalam satu kesatuan makna dan satu tarikan nafas pemahaman.
"Ini adalah satu sumbang saran dari pemerintah kepada DPR dan tadi kami bersepakat ini akan dibuka seluas-luasnya masyarakat yang ingin berpartisipasi membahasnya dan mengkritisinya," ujar Mahfud.
Ketua DPR Puan Maharani memastikan lembaganya akan menerima berbagai pendapat dari berbagai elemen terkait RUU BPIP. RUU ini, tegas Puan, tidak akan mengintervensi ideologi Pancasila.
"Substansi pasal-pasalbBPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan BPIP," ujar Puan.
Ia menegaskan, kontroversi RUU HIP tidak akan dicantumkan dalam RUU BPIP. Namun, Mahfud dan Puan belum menjelaskan terkait status RUU HIP dalam program legislasi nasional (Prolegnas).
"Terkait dengan RUU HIP sudah dapat kita akhiri dan kita kembali hidup rukun dan damai, serta bergotong royong melawan pandemi Covid-19," ujar Puan.