Seluruh Pasien Positif Covid-19 Kabupaten Lebak Sembuh

Berdasarkan hasil uji usap, pasien positif Covid-19 Lebak dinyatakan negatif.

Edi Yusuf/Republika
Seluruh pasien positif COVID-19 di Kabupaten Lebak, Banten, dinyatakan sembuh setelah menjalani perawatan medis di RSUD Banten (Foto: ilustrasi swab test)
Red: Nora Azizah

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak, dr Firman Rahmatullah, menyatakan, seluruh pasien positif COVID-19 di Kabupaten Lebak, Banten, dinyatakan sembuh setelah menjalani perawatan medis di RSUD Banten. Berdasarkan hasil uji usap, seluruh pasien memiliki hasil negatif.

"Dari 21 pasien yang terkonfirmasi positif, 20 orang sembuh dan seorang meninggal dunia," kata Firman di Lebak, Kamis (16/7).

Pasien COVID-19 yang dinyatakan sembuh tersebut, semua sudah kembali ke rumah masing-masing, termasuk tiga orang yang kini menjalani masa isolasi mandiri selama 14 hari. Namun, ketiga warga Kecamatan Cibadak, Cijaku dan Cibeber itu tetap dalam masa pengawasan. Ia mengatakan, saat ini sudah tidak ada lagi warga Kabupaten Lebak yang dirawat di RSUD Banten sebagai rumah sakit rujukan penanganan COVID-19.

"Kami berharap Lebak bisa kembali ke zona hijau, karena semua warga yang terkonfirmasi COVID-19 sudah sembuh. Namun, penetapan zona merah, kuning dan hijau merupakan kewenangan pusat," katanya.

Sementara itu, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, mengatakan, pemerintah daerah setempat kini tengah menyusun dan merumuskan draf aturan adaptasi kebiasaan baru. Ia berharap aturan adaptasi kebiasaan baru terkait COVID-19 bisa rampung pekan depan dan bisa disosialisasikan kepada masyarakat. Penyusunan dan perumusan adaptasi kebiasaan baru itu nantinya dijadikan Peraturan Bupati (Perbup).

Dalam aturan masa adaptasi kebiasaan baru tersebut dipastikan adanya penerapan denda bagi masyarakat yang melanggar aturan itu. Kemungkinan besar denda tersebut berupa uang mulai ratusan ribu rupiah puluhan juta rupiah bagi warga yang melanggar penerapan protokol kesehatan. Warga yang tidak menggunakan masker dikenakan denda sebesar Rp 150 ribu dan pelaku usaha bisa dikenakan denda Rp 25 juta.

Baca Juga


"Semua denda itu masih dalam penyusunan dan perumusan, namun tetap akan dikenakan sanksi jika melanggar aturan," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler