BNI Beri Keringanan Bunga ke 183 Ribu Nasabah KUR
Pelaku UMKM yang telah menerima restrukturisasi kredit dari BNI sebanyak 119 ribu
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) telah memberikan stimulus berupa restrukturisasi dan keringanan kredit kepada nasabah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Hal itu sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2020 dan Permenko 8 Tahun 2020.
Direktur Bisnis UMKM BNI Tambok P Setyawati menyebutkan, perseroan sudah memberikan keringanan bunga kepada 183 ribu nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI. Sementara dari sisi nilai atau total plafon KUR yang menerima keringanan itu sebesar Rp 21,1 triliun.
Kemudian pelaku UMKM yang telah menerima restrukturisasi kredit dari BNI sebanyak 119 ribu. Total fasilitas kredit yang sudah di restrukturisasi sebesar Rp 38,9 triliun.
"Semoga upaya itu bisa meringankan beban pelaku usaha. Agar mereka mampu dan suvive di tengah pandemi ini, kaminterus berkomitmen," ujar Tambok dalam webinar pada Kamis, (16/7).
Ia melanjutkan, pemerintah pun sudah menempatkan dana sebesar Rp 5 triliun di BNI, guna mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk UMKM. Penempatan dana tersebut berdasarkan PMK Nomor 70/PMK.05/2020 Tahun 2020.
"Kami berkomitmen bisa leverage dana itu menjadi tiga kali lipat atau Rp 15 triliun. Dengan harapan dapat gerakkan perekonomian berskala kecil, namun kalau bisa berdampak besar kenapa tidak?" ujarnya.
Anggaran itu ditempatkan di BNI sejak akhir Juni lalu. Dari total dana tersebut, sekitar Rp 2,4 triliun telah disalurkan ke 11 ribu pelaku UMKM.
Tambok menyatakan, BNI fokus mendampingi UMKM. Per Juni 2020, jumlah nasabah UMKM perseroan sebanyak 280.794, sebelumnya pada 2015 hanya 97.978, sehingga baik 32 persen selama lima tahun terakhir.
Sementara kredit yang telah disalurkan ke UMKM per Juni 2020 sebesar Rp 101.950 miliar, sebelumnya pada 2015 sebanyak Rp 55.541 miliar. Maka pertumbuhan maksimum kredit UMKM selama lima tahun terakhir sebesar 16 persen.