Wakil Ketua DPR tak Izinkan RDP Soal Djoko Tjandra
Komisi III sebetulnya menginginkan supaya ada RDP gabungan itu di masa reses.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tak mengizinkan adanya rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III terkait kasus lolosnya buron kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani pun membandingkan dengan rapat yang digelar oleh komisi lainnya pada masa reses sebelumnya.
"Kita juga lihat misalnya Komisi II di masa reses juga melakukan rapat-rapat terkait pilkada itu," ujar Arsul di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/7).
Dalam kasus Djoko Tjandra, penting bagi Komisi III untuk mendengarkan penjelasan dari Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, dan kepolisian. Apalagi, kasusnya saat ini tengah menuai protes di publik.
"Komisi III sebetulnya menginginkan supaya ada RDP gabungan itu di masa reses. Nah ini yang saya kira kami nanti bisa musyawarahkan kembali lah dengan pimpinan DPR," ujar Arsul.
Meski urung menggelar RDP, Komisi III tetap menjalin komunikasi dengan Kejaksaan Agung, Kemenkumham, dan kepolisian. Agar perkembangan kasus Djoko Tjandra tetap dapat dipantau oleh pihaknya.
"Kita ada baiknya juga kita beri waktu juga pimpinan Polri untuk menyelesaikan proses prosea penyelidikan internalnya, termasuk proses etiknya," ujar Arsul.
Dia sendiri menilai, Azis memiliki alasan tersendiri untuk tak mengizinkan RDP. Meskipun pimpinan Komisi III telah meminta izin kepada politikus Partai Golkar itu.
"Pimpinan Komisi III sudah mengajukan ya permohonan izin itu, tetapi memang faktual sampai sekarang kan belum diizinkan. Tentu Pak Azis juga mempunyai alasan," ujar politikus PPP itu.
Tudingan Aziz menolak tanda tangan disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery. Rapat yang dimaksud merupakan permohonan Komisi III untuk menjalankan fungsi pengawasan, usai menerima dokumen berupa surat jalan buronan Djoko Tjandra dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin membantah tudingan menolak menandatangani surat yang diberikan Komisi III terkait Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Aparat Penegak Hukum seperti Polisi, Kejaksaan dan Kemenkumham. "Saya menjalankan tatib dan keputusan bamus (Badan Musyawarah)," kata Aziz melalui pesan singkatnya pada Republika, Sabtu (18/7).