Kemenperin Fasilitasi Pendalaman HACCP Bagi IKM
Industri pangan perlu memerhatikan keamanan dan mutu pangan melalui sertifikasi HACCP
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah dan Anekah (IKMA) Kementerian Perindustrian menyelenggarakan Kegiatan Fasilitasi Pendalaman Hazard Analitical Critical Control Point (HACCP) bagi IKM makanan berorientasi ekspor. Kegiatan berkesinambungan ini bertujuan memperkuat produk IKM khususnya makanan, agar mampu bersaing secara global dengan adanya jaminan keamanan dan mutu pangan.
Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Anekah (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih mengatakan, peserta program yang akan mengikuti Kegiatan Fasilitasi Pendalaman HACCP harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Di antaranya pelaku IKM makanan sudah memiliki izin usaha industri (IUI/IUMK/NIB), serta diutamakan sudah memiliki P-IRT/MD, dan sertifikat halal.
"Para peserta juga harus memiliki ruang produksi yang sudah terpisah dengan dapur rumah tangga serta memiliki produk berorientasi ekspor," kata Gati di Jakarta, kemarin.
Selanjutnya fokus produk dalam kegiatan ini terdiri dari beberapa kelompok komoditas meliputi tepung-tepungan seperti tepung mocaf, tepung tapioka, tepung sagu dan tepung lainnya. Lalu ada makanan kaleng, gula semut, aneka bumbu atau rempah, VCO, keripik buah dan sayur seperti nangka, pisang, singkong dan aneka olahan buah lainnya.
"Produk itu memiliki potensi ekspor cukup tinggi berdasarkan analisis data yang diperoleh dari Alibaba.com," ucap Gati.
Gati menambahkan, selama ini IKM makanan berperan penting dalam pengembangan industri nasional. Terlebih lagi di era pasar global yang membuka peluang ekspor produk Indonesia, menjadi tantangan pelaku IKM bisa lebih menggenjot daya saingnya.
"Indonesia harus dapat memanfaatkan situasi ini sebagai peluang terutama bagi IKM pangan supaya dapat bersaing. Faktor utama yang harus diperhatikan oleh industri pangan yaitu keamanan dan mutu pangan yang dapat dijamin dengan adanya sertifikat HACCP," kata Gati menjelaskan.
Selama periode 2012 sampai 2019, melalui program pengembangan dan penerapan sertifikasi produk, Kemenperin telah memfasilitasi sertifikasi GMP/CPPOB kepada 64 IKM. Kemudian sebanyak 33 IKM telah difasilitasi sertifikasi HACCP, 500 IKM telah difasilitasi sertifikasi halal, serta 14 IKM telah difasilitasi sertifikasi SNI Wajib Garam Konsumsi.