Anies: Aset DKI per Akhir 2019 Capai Rp 517,15 Triliun

Laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) DKI Jakarta mendapat opini WTP.

Dok Bakti Mulya 400
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan aset Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta hinga akhir tahun 2019 mencapai Rp 517,15 triliun. Hal tersebut disampaikan Anies dalam rapat paripurna mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu(22/7).

"Posisi neraca daerah per 31 Desember 2019, terdiri dari Aset sebesar Rp 517,15 triliun; Kewajiban sebesar Rp 10,58 triliun dan Ekuitas sebesar Rp 506,57 triliun," kata Anies.

Adapun laporan arus kas sepanjang tahun 2019, kata Anies, dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Saldo Awal Kas per 1 Januari 2019 sebesar Rp 9,76 triliun
- Arus Kas bersih dari Aktivitas Operasi sebesar Rp 7,27 triliun
- Arus Kas bersih untuk Aktivitas Investasi sebesar minus Rp 15,78 triliun
- Arus Kas bersih dari Aktivitas Pendanaan sebesar minus Rp 33,62 miliar
- Arus Kas bersih dari Aktivitas Transitoris sebesar minus Rp 6,88 miliar
- Saldo Akhir Kas per 31 Desember 2019 sebesar Rp 1,2 triliun.

"Berkat doa dan kerja keras kita bersama, Hasil audit atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019, BPK kembali memberikan opini 'Wajar Tanpa Pengecualian', hal ini merupakan penghargaan tertinggi atas proses peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ucap Anies.

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 merupakan perolehan ketiga kalinya secara berturut-turut yang diraih sejak Tahun 2017-2019.

Anies menekankan perolehan Opini WTP dari BPK itu bukan menjadi tujuan akhir, tetapi bagian dari proses peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkup Pemprov DKI Jakarta.

Adapun upaya peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan demi terwujudnya pengelolaan keuangan pada Tahun 2020, antara lain melalui:

1. Pembenahan sistem perencanaan dan penganggaran daerah melalui implementasi sistem informasi smartplanning Budgeting.

2. Pengembangan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

3. Peningkatan akuntabilitas penatausahaan belanja BOS dan BOP sekolah.

4. Pembenahan penatausahaan aset daerah, dengan melakukan penyempurnaan pengembangan Sistem Informasi Aset Daerah, menetapkan hasil inventarisasi aset Perangkat Daerah/Unit Perangkat Daerah yang dilanjutkan dengan penyelesaian aset hasil sensus melalui Majelis Penetapan Status Barang Milik Daerah.

5. Melakukan percepatan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.

Baca Juga


sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler