Pakar: Pemakzulan Bupati Jember Tunggu Putusan MA

Pemakzulan oleh DPRD bersifat politik sehingga harus dibuktikan secara hukum di MA.

Republika/Mardiah
Ilustrasi kursi politik. Pemakzulan Bupati Jember, Jawa Timur, Faida secara hukum tinggal menunggu putusan Mahkamah Agung yang bersifat final.
Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) Adam Muhsi mengatakan pemakzulan Bupati Jember, Jawa Timur, Faida secara hukum tinggal menunggu putusan Mahkamah Agung yang bersifat final. "Hak menyatakan pendapat DPRD Jember yang berujung pada pemakzulan atau pemberhentian Bupati Jember masih bersifat politik, sehingga DPRD Jember memecat secara politik bahwa Faida bukan lagi Bupati Jember," kata Muhsi saat dihubungi di Jember, Sabtu (25/7).

Baca Juga


Menurut dia, usulan pemberhentian Bupati Jember harus dibuktikan secara hukum di Mahkamah Agung. Hal ini agar apa yang dituduhkan atau pendapat DPRD terhadap pelanggaran yang dilakukan bupati Jember akan diuji di MA sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.

"MA memiliki waktu selama 30 hari untuk menguji berkas usulan pemakzulan Bupati Jember yang dikirim oleh DPRD Jember dan tentunya MA akan meminta jawaban Bupati Faida terkait hal itu, agar berimbang," katanya.

Ia mengatakan, apabila MA memutuskan Bupati Jember bersalah karena melakukan pelanggaran maka DPRD harus menindaklanjuti dengan mengusulkan pemberhentian Faida sebagai bupati kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). "Meskipun nantinya DPRD tidak mengusulkan, maka Mendagri bisa memakai fatwa MA tersebut untuk membuat keputusan pemberhentian Bupati Jember," ucap pakar hukum tata negara itu.

Ia menjelaskan Faida tidak memiliki kewenangan sebagai Bupati jember, apabila sudah ada surat keputusan (SK) pemberhentian dari Mendagri. Namun selama belum ada SK, ia masih mempunyai kewenangan menjadi bupati.

Terkait dengan pernyataan Bupati Jember Faida bahwa hak menyatakan pendapat yang dilakukan DPRD Jember cacat prosedur, Adam mengatakan secara tegas bahwa bupati tidak memiliki kewenangan untuk menilai prosedur hak menyatakan pendapat itu. "Berdasarkan UU Pemda yang berhak menilai tentang sah atau tidaknya hak menyatakan pendapat DPRD Jember adalah lembaga peradilan yakni Mahkamah Agung, bukan bupati," ujarnya.

Sebelumnya DPRD Jember menggelar rapat paripurna hak menyatakan pendapat yang berakhir dengan usulan pemberhentian Bupati Jember karena dinilai melanggar sumpah dan jabatan. Menanggapi pemakzulan itu, Bupati Jember mengatakan hak menyatakan pendapat DPRD Jember cacat prosedur karena dirinya tidak diberi materi usulan hak menyatakan pendapat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler