Gaji Direktur Eksekutif Pelaksana Kartu Prakerja Rp77,5 Juta
Presiden Jokowi telah meneken Perpres tentang hak keuangan pelaksana Kartu Prakerja.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan baru, yakni Peraturan Presiden (Perpres) nomor 81 tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Direktur Eksekutif dan Direktur Pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja. Sesuai dengan judulnya, beleid tersebut mengatur besaran gaji pengelola program kartu prakerja, dalam hal ini bernama Manajamen Pelaksana Kartu Prakerja.
Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja ini terdiri dari seorang direktur eksekutif dan maksimal lima orang direktur. Mengenai besaran gaji masing-masing direktur ini diatur di Pasal 2 Perpres soal hak keuangan Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja ini.
"Hak keuangan direktur eksekutif sebesar Rp 77,5 juta," bunyi kutipan pasal 2 ayat 2 huruf a.
Selanjutnya, direktur operasi digaji Rp 62 juta dan direktur teknologi digaji Rp 58 juta. Diatur juga direktur kemitraan, komunikasi, dan pengembangan ekosistem yang digaji Rp 54,25 juta dan gaji direktur pemantauan dan evaluasi sebesar Rp 47 juta. Terakhir, direktur hukum, umum, dan keuangan mendapat hak keuangan sebesar Rp 47 juta.
Perpres tersebut juga menyebutkan bahwa gaji tersebut merupakan penghasilan bersih yang diterima direktur eksekutif dan para direktur. Tidak hanya gaji, Perpres ini juga mengatur tentang fasilitas perjalanan dinas dalam bentuk biaya perjalanan dinas.
Dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa, fasilitas biaya perjalanan dinas bagi direktur eksekutif diberikan setara setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya atau pejabat eselon I seperti Sekjen, Sesmen, Dirjen, Deputu, Staf Ahli Menteri, atau Sekda Provinsi.
Sedangkan fasilitas biaya perjalanan dinas bagi direktur operasi; direktur teknologi; direktur kemitraan, komunikasi, dan pengembangan ekosistem; direktur pemantauan dan evaluasi; serta direktur hukum, umum, dan keuangan diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II seperti direktur, sekda kabupaten/kota, kepala dinas dan lainnya.
Selain itu, dalam Perpres yang diteken presiden pada 20 Juli ini mengatur bahwa, para direktur dan direktur pelaksana juga mendapakan jaminan sosial yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak keuangan ini diberikan sejak diangkat dan melaksanakan tugas.