Empat Aktivis Hong Kong Ditangkap dengan Pasal UU Keamanan
Empat aktivis Hong Kong dinilai ingin mendirikan republik
REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Polisi Hong Kong menangkap empat aktivis muda yang diduga melanggar pasal separatisme di dalam undang-undang keamanan yang baru. Empat orang yang terdiri atas satu perempuan dan tiga laki-laki itu diyakini mahasiswa.
"Mereka mengatakan ingin mendirikan republik Hong Kong dan mereka akan memperjuangkannya," kata inspektur senior unit penegakan undang-undang keamanan, Li Kwai-wah, seperti dilansir dari Deutsche Welle, Kamis (30/7).
Polisi tidak mengidentifikasi nama-nama orang yang ditahan. Melalui media sosialnya, kelompok Initiative Independence Party mengumumkan empat mantan anggota kelompok pro-kemerdekaan yang disebut Studentlocalism ditahan polisi dan jaminan mereka ditolak.
"Mereka juga mengatakan demi tujuan ini mereka ingin menyatukan semua kelompok pro-kemerdekaan di Hong Kong," kata Li Kwai-wah.
Initiative Independence Party mengatakan salah satu yang ditangkap adalah mantan ketua organisasi Studentlocalism, Tony Chung. Kelompok tersebut resmi dibubarkan setelah undang-undang keamanan nasional berlaku.
Penangkapan itu dilakukan tidak lama setelah profesor hukum dan aktivis demokrasi Hong Kong, Benny Tai dipecat Hong Kong University. Undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan Beijing di Hong Kong dapat menghukum orang yang diduga melakukan separatisme, subversi, dan berkolusi dengan pasukan asing seumur hidup penjara.