Empat Aktivis Hong Kong Ditangkap dengan Pasal UU Keamanan

Empat aktivis Hong Kong dinilai ingin mendirikan republik

AP / Vincent Yu
Para pengunjuk rasa menentang undang-undang keamanan nasional yang baru dengan lima jari, menandakan Lima tuntutan - tidak kurang pada peringatan penyerahan Hong Kong ke China dari Inggris di Hong Kong, Rabu, Juli. 1, 2020. Hong Kong menandai peringatan 23 tahun penyerahannya ke Cina pada tahun 1997, dan hanya satu hari setelah Cina memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang menindak protes di wilayah tersebut.
Rep: Lintar Satria Red: Nur Aini

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Polisi Hong Kong menangkap empat aktivis muda yang diduga melanggar pasal separatisme di dalam undang-undang keamanan yang baru. Empat orang yang terdiri atas satu perempuan dan tiga laki-laki itu diyakini mahasiswa.

Baca Juga


"Mereka mengatakan ingin mendirikan republik Hong Kong dan mereka akan memperjuangkannya," kata inspektur senior unit penegakan undang-undang keamanan, Li Kwai-wah, seperti dilansir dari Deutsche Welle, Kamis (30/7).

Polisi tidak mengidentifikasi nama-nama orang yang ditahan. Melalui media sosialnya, kelompok Initiative Independence Party mengumumkan empat mantan anggota kelompok pro-kemerdekaan yang disebut Studentlocalism ditahan polisi dan jaminan mereka ditolak.

"Mereka juga mengatakan demi tujuan ini mereka ingin menyatukan semua kelompok pro-kemerdekaan di Hong Kong," kata Li Kwai-wah.

Initiative Independence Party mengatakan salah satu yang ditangkap adalah mantan ketua organisasi Studentlocalism, Tony Chung. Kelompok tersebut resmi dibubarkan setelah undang-undang keamanan nasional berlaku.

Penangkapan itu dilakukan tidak lama setelah profesor hukum dan aktivis demokrasi Hong Kong, Benny Tai dipecat Hong Kong University. Undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan Beijing di Hong Kong dapat menghukum orang yang diduga melakukan separatisme, subversi, dan berkolusi dengan pasukan asing seumur hidup penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler