Jaksa Temui Djoko Tjandra, Jaksa Agung Diminta Tegas

Jaksa Pinangki Sirna diketahui pernah menemui Djoko Tjandra di luar negeri.

dok. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI)
Dokumen Perjalanan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk perjalanan ke Kuala Lumpur pada 25 November 2019.
Rep: Arif Satrio Nugroho Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin agar tak memberi toleransi pada jaksa Pinangki Sirna Malasari yang diduga kerap bertemu buron korupsi Djoko Tjandra di luar negeri. Bila Pinangki terlibat, Jaksa Agung diharapkan dapat berlaku tegas.

"Apa pun kepentingan dan alasannya, apabila benar adanya ada jaksa yang bertemu dengan terpidana dan buron Djoko Tjandra, jangan sampai ragu-ragu untuk menindak dan memberikan sanksi tegas," kata Didik saat dihubungi Republika, Kamis (30/7).

Politikus Demokrat itu mengatakan, Jaksa Agung harus tegas dan tidak boleh memberikan toleransi sedikitpun apabila ada aparat dan jaksanya yang bermain-main dalam menegakkan hukum.

Ia pun mendukung sepenuhnya setiap upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung untuk membersihkan aparatnya dari perilaku dan tindakan-tindakan yang bisa melemahkan penegakan hukum serta mencoreng Kejaksaan Agung.

"Di mana hati nurani dan bagaimana bisa seorang jaksa bertemu dengan terpidana dan buronan kejaksaan? Tindakan demikian tidak termaafkan, sangat memalukan dan memilukan," kata Didik menambahkan.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung (Kejakgung) mencopot jaksa Pinangki Sirna Malasari dari jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejakgung pada Rabu (29/7). Hukuman tersebut, terkait dengan skandal Djoko Sugiarto Tjandra.
Keputusan pencopotan tersebut, hasil dari pemeriksaan internal yang dilakukan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) terkait pertemuan Pinangki dengan buronan korupsi hak tagih Bank Bali di luar negeri.

“Terlapor, DR Pinangki Sirna Malasari SH, MH, terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri, tanpa mendapatkan izin tertulis dari pimpinan,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejakgung, Hari Setiyono, Rabu (29/7).


Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler