Pelaku Parekraf Diharapkan Punya Sertifikat Kompetensi
Sertifikasi kompetensi adalah bukti pengakuan negara terhadap suatu profesi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mendorong para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) memiliki sertifikat kompetensi. Terutama di saat memasuki masa adaptasi kebiasaan baru.
Kepala Subdirektorat Edukasi II Direktorat Pengembangan SDM Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Jemmy Alexander, menjelaskan, memegang sertifikat amat penting untuk meningkatkan kredibilitas dan nilai jual keahlian di masa adaptasi kebiasaan baru.
"Pelaku ekonomi kreatif berhak memperoleh dukungan untuk meningkatkan kompetensi SDM ekonomi kreatif agar bisa menjadi sumber daya manusia yang unggul, kompeten, berdaya saing, dan berjiwa wirausaha," kata Jemmy dalam Siaran Pers Kemenparekraf, Sabtu (8/8).
Ia mengatakan, berbagai terobosan dilakukan pemerintah agar pelaku kreatif tetap memiliki peluang untuk bersaing dalam industri kreatif. Di antaranya dengan memiliki nilai jual lebih pada keahlian sehingga dapat meningkatkan kredibilitas pelaku kreatif.
Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Tetty DS Ariyanto, memaparkan, sertifikasi kompetensi merupakan produk hukum yang menjadi legitimasi atau bukti pengakuan terhadap capaian kemampuan seseorang dalam melakukan pekerjaan tertentu. Pengakuan ini ditetapkan oleh otoritas berwenang yang menilai sesuai dengan standar kompetensi.
BNSP menyelenggarakan fungsi pelaksanaan dan pengembangan sistem sertifikasi kompetensi kerja, sertifikasi pendidikan dan pelatihan vokasi. Termasuk pelaksanaan dan pengembangan sistem data dan informasi sertifikasi kompetensi kerja yang terintegrasi.
Tetty mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melakukan sertifikasi kompetensi. "Hal tersebut bertujuan untuk melahirkan produk yang berkualitas dan berdaya saing," kata Tetty.
Sementara itu, Master Asesor BNSP, Edy Panggabean, menambahkan, untuk menghasilkan produk yang berkualitas dan berdaya saing diperlukan SDM dengan kompetensi terukur atau terstandarisasi. Sertifikasi kompetensi adalah bukti pengakuan negara terhadap suatu profesi.
"Ini yang belum sampai ke masyarakat. Maka dari itu masyarakat harus paham dengan sertifikasi ini," ujar Edy.