BP Jamsostek Jelaskan Progres Program Bantuan Subsidi Upah
BP Jamsostek atau BPJS TK juga mengimbau perusahaan untuk tertib membayar iuran.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (TK) Agus Susanto menjelaskan progres program bantuan subsidi upah. Saat ini, ia menyebutkan, pemerintah sedang melakukan finalisasi skema dan mekanisme penerima program Bantuan Subsidi Upah menggunakan data awal dari BP Jamsostek.
Agus mengatakan, data yang disampaikan BP Jamsostek kepada pemerintah merupakan data peserta aktif kategori pekerja penerima upah atau pekerja formal dengan upah di bawah Rp 5 juta. Data ini berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat pada BP Jamsostek.
"Tidak termasuk di dalamnya peserta yang bekerja sebagai pegawai di BUMN, Lembaga Negara dan Instansi Pemerintah, terkecuali Non ASN," kata Agus, dalam keterangannya, Selasa (11/8).
Berdasarkan data itu, ia mengatakan, penerima Program Subsidi Upah ini sedikitnya berjumlah 15,7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif BPJamsostek di seluruh Indonesia. Saat ini, tambah Agus, BP Jamsostek sedang dalam proses mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia.
Pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data yang disampaikan oleh BPJamsostek untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. "Dalam dua hari ini, kami telah berhasil mengumpulkan sekitar 3,5 juta rekening peserta dan akan terus meningkat," kata dia lagi.
Ia berharap pemberi kerja atau perusahaan dapat ikut proaktif membantu menginformasikan nomor rekening peserta tersebut. Tentunya, dengan sesuai kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah guna mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pengkinian data peserta.
"Kami mengimbau agar perusahaan melakukan validasi tenaga kerja dengan upah di bawah Rp 5 juta yang terdaftar di BP Jamsostek dan melaporkan nomor rekening mereka melalui aplikasi yang disiapkan oleh BPJamsostek, sehingga pemberian bantuan subsidi upah ini segera bisa disalurkan," kata Agus menegaskan.
Agus menambahkan, BP Jamsostek juga mengimbau perusahaan yang belum tertib dalam pembayaran iuran segera memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.