Masjid Pengganti Babri Kemungkinan Dinamai Dhannipur

Dhannipur merupakan nama tempat dimana lahan pengganti Masjid Babri berada.

AP/Rajesh Kumar Singh
Masjid Pengganti Babri Kemungkinan Dinamai Dhannipur. Kuil-kuil Hindu berdiri di Ayodhya, saat kota tersebut bersiap untuk upacara peletakan batu pertama sebuah kuil yang didedikasikan untuk dewa Hindu Ram di Ayodhya, di negara bagian Uttar Pradesh, India, Selasa, 4 Agustus 2020. Upacara peletakan batu pertama hari Rabu mengikuti keputusan India Mahkamah Agung November lalu mendukung pembangunan kuil Hindu di situs yang disengketakan di negara bagian Uttar Pradesh. Orang Hindu percaya bahwa dewa mereka, Ram, lahir di lokasi itu dan mengklaim bahwa Kaisar Muslim Babur membangun sebuah masjid di atas sebuah kuil di sana. Masjid Babri abad ke-16 dihancurkan oleh kelompok Hindu garis keras pada bulan Desember 1992, memicu kekerasan besar-besaran Hindu-Muslim yang menewaskan sekitar 2.000 orang.
Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, AYODHYA -- Sebuah masjid yang diusulkan akan dibangun di atas lahan seluas lima hektare di luar Ayodhya di Uttar Pradesh, India kemungkinan besar akan diberi nama Dhannipur sama seperti nama desa dimana ia berada. 

Baca Juga


Pejabat senior yang mengawasi pembangunan kompleks tersebut mengatakan masjid tersebut tidak akan dinamakan Masjid Babri. Indo-Islamic Cultural Foundation (IICF) yang terdiri atas 15 anggota yang bertanggung jawab atas masjid dan utilitas lainnya, mengatakan nama Masjid Dhannipur berada di urutan teratas daftar nama yang diusulkan. Saran lain termasuk Masjid Aman (Damai) dan Masjid Sufi.

“Kami mendapat saran terkait nama masjid. Tapi, dari sekian banyak, nama 'Masjid Dhannipur' menempati urutan teratas dalam daftar prioritas kami. Kemungkinan besar, masjid itu akan diberi nama 'Masjid Dhannipur', ”kata juru bicara Indo-Islamic Cultural Foundation (IICF) Athar Hussain, dilansir di Hindustan Times, Sabtu (15/8).

Kompleks tersebut kemungkinan besar mencakup masjid, rumah sakit, dapur umum, dan pusat pendidikan. Pemerintah Uttar Pradesh menyerahkan lahan tersebut, yang saat ini merupakan sawah, kepada UP Sunni Central Waqf Board (UPSCWB) awal bulan ini. 

Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung pada November 2019 yang membuka jalan untuk pembangunan kuil Ram di atas reruntuhan Masjid Babri di Ayodhya. Pengadilan juga memerintahkan pemerintah memberikan lima hektare tanah di lokasi alternatif untuk pembangunan masjid.

Namun kepercayaan, yang dipimpin oleh UPSCWB, memperjelas mereka tidak ingin mengaitkan masjid baru dengan struktur abad ke-16 yang disengketakan yang dihancurkan oleh massa pada 6 Desember 1992. “Dewan tersebut telah mempertahankan pendiriannya sejak hari itu. Salah satu masjid yang tidak akan diberi nama setelah Kaisar Mughal Babur,” kata Hussain.

Seorang pejabat senior perwalian menjelaskan bahwa perwalian tersebut ingin menghindari kontroversi apa pun dan karena itu tidak mendukung penamaan masjid dengan nama kaisar mana pun. “Bagaimanapun, sudah menjadi tradisi yang mapan bahwa masjid sering kali dinamai berdasarkan lokalitas atau wilayah,” kata Hussain.

IICF telah menerima sejumlah ikrar untuk sumbangan dan komitmen lainnya. Spesifikasi serta dimensi masjid akan diputuskan di masa mendatang, katanya. 

“Sejauh ini, kami hanya mengundang aplikasi dari arsitek di seluruh negeri untuk membantu desain masjid yang bertema Indo-Islam,” ujar Hussain.

Kepercayaan tersebut menghadapi tentangan yang signifikan dari dalam komunitas Muslim dengan sebagian orang mengatakan masjid tidak dapat dibangun di atas tanah yang diberikan oleh pemerintah. Pada Jumat, Dewan Hukum Pribadi Wanita Muslim Seluruh India bergabung dengan mereka yang menentang pembangunan masjid. 

Ketua AIMWPLB Shaista Amber, berkata, “Saya sangat menghormati putusan Mahkamah Agung, tapi saya pribadi percaya tempat ibadah tidak boleh di tanah yang disengketakan atau di tanah tertentu. Saya tidak berpikir masjid harus dibangun di atas tanah seluas lima hektare yang dialokasikan."

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler