Istri Tusuk Suami di Mampang Dipicu Cekcok Uang Rp 30 Ribu
Korban meminta uang Rp 30 ribu untuk membeli rokok.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang suami berinisial HS (34 tahun) meninggal dunia setelah ditusuk istri sirinya, yakni RK (35). Hal itu dipicu cekcok keduanya karena RK tidak memberikan uang sebesar Rp 30 ribu yang diminta oleh HS untuk membeli rokok.
Kapolsek Mampang Jakarta Selatan, Kompol Sujarwo, mengatakan, awalnya, HS meminta uang Rp 30 ribu kepada RK untuk membeli rokok. Namun, RK tidak dapat memenuhi permintaan itu, sehingga membuat HS emosi.
“Si suami minta uang Rp 30 ribu kepada istrinya. Karena istrinya tak punya penghasilan, ini marah si suami, lalu cekcok,” kata Sujarwo saat dikonfirmasi, Selasa (18/8).
Dia menuturkan, HS diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan hanya bekerja serabutan. Sedangkan RK juga tidak memiliki pekerjaan setelah terkena PHK akibat pandemi Covid-19. Ia sempat bekerja sebagai pelayan restoran di salah satu hotel di kawasan Senayan, Jakarta. Oleh karena itu, keduanya sering terlibat cekcok terkait masalah keuangan.
“Memang sering ribut. Kemudian, karena memang suaminya nganggur dan istrinya pernah bekerja sebagai waitress dan saat ini sedang Covid-19, ya enggak ada penghasilan. (Suaminya) sering marah-marah,” papar Sujarwo.
Lebih lanjut, Sujarwo menuturkan, setelah permintaannya tidak dipenuhi, HS kemudian memukul RK hingga menyebabkan luka memar di bagian kepala. Saat itu, HS juga diketahui mengancam RK dengan sebilah pisau dapur. Namun, RK berhasil merebut pisau tersebut dan menusuknya ke dada HS.
"Pada saat mengancam dengan pisau tersebut ini kemudian direbut (RK). Pada saat dipegang oleh istrinya kemudian langsung didorong dan kemudian ditusuk luka pada dada," ungkap dia.
Setelah ditusuk, HS sempat mengejar RK hingga keluar rumah. Sebab, RK melarikan diri ke rumah orang tuanya yang berada sekitar 150 meter dari indekos tempat mereka tinggal.
Warga di sekitar lokasi kejadian itu pun melihat HS terjatuh dan membawa pria tersebut ke rumah orang tuanya. Setelah ibu HS berupaya mengobati luka tusuk yang dialami anaknya itu, ia membawa HS ke puskesmas terdekat. Namun, nyawa HS tidak tertolong.
Adapun peristiwa penusukan itu terjadi di Jalan Bangka VIII C, Pela Mampng, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Ahad (16/8) sekitar pukul 09.00 WIB. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap RK di rumah orang tuanya pada sore harinya.
Akibat perbuatannya, RK kini mendekam di rumah tahanan Polsek Mampang Jakarta Selatan. Ia dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.