Asosiasi Hotel Yogyakarta Harapkan Relaksasi Tagihan Listrik

Pencabutan status pelanggan premium akan mengurangi beban tagihan listrik hotel.

Antara/Yulius Satria Wijaya
Sebuah hotel di Bogor menyalakan lampu kamar dengan tema merah putih, Rabu (12/8). Turunnya okupansi hotel karena dampak pandemi Covid-19 membuat beban ongkos operasional perhotelan meningkat dan tak tertutup. Stimulus relaksasi tagihan listrik menjadi salah satu angin segar bagi bisnis perhotelan.
Rep: Intan Pratiwi Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Turunnya okupansi hotel karena dampak pandemi Covid-19 membuat beban ongkos operasional perhotelan meningkat dan tak tertutup. Stimulus relaksasi tagihan listrik menjadi salah satu angin segar bagi bisnis perhotelan.

Baca Juga


Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY Herman Tony mengaku sangat terbantu ketika pemerintah menerapkan kebijakan relaksasi tagihan listrik. Herman menjelaskan, selama ini beban listrik cukup tinggi sampai 30 persen dari ongkos operasional.

"Memang dengan adanya kebijakan dari pemerintah itu sangat membantu kami. Namun masih ada yang perlu kami sampaikan yaitu soal status pelanggan premium di beberapa hotel, karena beban biaya masih tinggi," ujar Herman dalam diskusi virtual, Selasa (18/8).

Herman menilai kebijakan pemotongan abondemen dan diskon tarif masih dirasa berat oleh para pengusaha hotel. Sebab, karena okupansi yang turun, operasional hotel tidak maksimal. 

Dengan pencabutan status pelanggan premium setidaknya beban tagihan listrik masih bisa berkurang. "Saat ini slema pandmei sejak Maret sampai bulan ini cashflow sangat minim sehingga ketika ini ingin mulai kita perlu stimulus dr PLN," ujar Herman.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler