Hadits Lebaran Anak Yatim Lemah, Bagaimana Kita Bersikap?
Hadits lebaran anak yatim atau keutamaan menyantuni mereka 10 Muharram lemah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Umat Islam memperingati Tahun Baru Islam setiap 1 Muharram yang pada tahun ini jatuh pada Kamis (20/8) kemarin. Pada bulan ini umat Islam dianjurkan menyantuni anak yatim, tepatnya pada 10 Muharram.
Memontum ini juga dikenal sebagai lebaran anak yatim. Karena itu, menyantuni anak yatim pada 10 Muharram sudah menjadi semacam tradisi di Indonesia.
Sebelum adanya Covid-19, hampir setiap masjid serta majlis taklim selalu mengadakan perayaan tahun baru Islam yang di dalamnya terdapat acara santunan anak yatim.
Dalam bukunya yang berjudul "Muharram Bukan Bulan Hijrahnya Nabi", Ahmad Zarkasih menjelaskan, tradisi ini muncul karena memang banyak hadits-hadits tentang keutamaan menyantuni anak yatim pada 10 Muharram.
Di antara hadits-hadist tersebut ialah:
مَنْ مَسَحَ يَدَهُ عَلَى رَأْسِ يَتِيمٍ يَوْمَ عَاشُورَاءَ رَفَعَ اللَّهُ تَعَالَى لَهُ بِكُلِّ شَعْرَةٍ دَرَجَةً
“Siapa orang yang mengusap kepala anak yatim (menyantuni/menyayangi) pada hari Asyura (10 Muharram), maka Allah akan angkat derajatnya sebanyak rambut anak yatim tersebut yang terusap oleh tangannya.” (Hadits ke 212 dari kitab Tanbih al-Ghafilin).
Sayangnya, menurut Ahmad Zarkasih, hadits-hadits tentang keutamaan menyantuni anak yatim pada 10 Muharram itu kesemuanya dalam status yang dhaif alias lemah. Karena itu, beberapa kalangan ada yang mengharamkan praktik ini.
Menurut mereka, kegiatan tersebut adalah sebuah bidah. Bagi mereka, menyantuni anak yatim itu ibadah yang tidak boleh dikhususkan pada waktu-waktu tertentu saja, akan tetapi itu adalah pekerjaan sepanjang masa yang tak bisa diidentikan dengan waktu tertentu.
Tapi, menurut Zarkasih, mereka yang mengamalkan pun sejatinya tahu bahwa itu adalah hadits-hadits dhaif, dan mereka tetap melakukannya berdasarkan pendapat ulama. Mereka mengatakan, memang benar hadits itu dhaif, tapi apakah mengamalkan hadits dhaif itu mutlak diharamkan?
Pada kenyataan, menurut Zarkasih, ulama jumhur membolehkan mengamalkan hadits dhaif dengan beberapa syarat. Imam al-Nawawi menyebutkan dalam kitabnya al-Adzkar (hal. 8):
“Para ulama dari kalangan ahli hadits dan ahli fikih mengatakan: boleh dan disukai mengamalkan hadits dhaif dalam perkara fadhail a’mal, targhib (memotivasi) serta tarhiib (memberikan peringatan) selama haditsnya tidak maudhu’ (palsu).”
Jadi walaupun itu hadits dhaif, tapi ada hadits lain yang menaunginya secara umum, yaitu hadits keutamaan menyantuni anak yatim secara umum
tanpa mengkhususkan hari. Dan praktik santunan anak yatim di hari asyura dinaungi hadits umum tersebut. Dan ulama jumhur pun membolehkan mengamalkan hadits dhaif selama memang ada hadits shahih yang menaunginya walaupun secara umum.
Hal ini sebagaimana disebutkan Imam Ibnu Hajar al-Asqalani, yang dikutip Syekh Shafiyurrahman al-Mubarakafuri dalam kitabnya Mir’atul-Mashabiih Syarh Misykatil-Mashaabiih (1/396) tentang mengamalkan hadits dhaif.