Debat Unik 2 Ulama Fiqih Terkemuka: Syafii dan Ats-Tsauri

Kedua ulama fiqih terkemuka Syafii dan Ats-Tsauri saling menghormati.

Republika/Putra M. Akbar
Kedua ulama fiqih terkemuka Syafii dan Ats-Tsauri saling menghormati. Ilustrasi ulama
Rep: Ali Yusuf Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Suatu ketika terjadi perdebatan hangat antara dua Imam agung yaitu Imam Syafii dan Imam Ats-Tsauri. 

Baca Juga


Kisah ini diambil dari Syarh Al-Yaqutun Naf, Juz 1 Hal 90, karya Sekh Muhammad bin Ahmad Asy-Syatiri yang dialihbahasakan Khaeron Sirin menjadi judul buku "Ketawa Sehat Bareng Para Ahli Fiqih." 

Khaeron Sirin, menuliskan, ketika itu yang didiskusikan  dua imam tersebut seputar hukum kulit bangkai dan penyucianya dengan cara disamak. 

Imam Syafii berpendapat, kulit bangkai selamanya tak bisa disucikan meskipun dengan cara di samak. "Beliau mendasarkan pendapatnya pada surat yang dikirim Nabi kepada Juhaimah," katanya.

Nabi bersabda. "Sesungguhnya aku telah memberi kemudahan kepada kamu pada kulit bangkai, maka apabila sampai surat ini kepadamu, maka jangan kamu ambil manfaat dari kulit bangkai, baik dengan disamak atau dengan membalut." (Mujam Al-Ausath, No, 104).

Sedangkan Imam Sufyan Ats-Tsauri berpendapat bahwa kulit bangkai bisa disucikan dengan cara disamak. Dalil yang beliau gunakan sebagai dasar pendapat tersebut adalah hadits Nabi. 

Dari Ibnu Abbas ra ia berkata Nabi SAW menemukan bangkai domba yang diberikan kepada maulah (bekas budak) Maimunah sebagai sedekah, lalu Nabi SAW bersabda: 

عن عبد الله بن عبَّاس رَضِيَ اللهُ عنهما، قال: تُصُدِّقَ على مَولاةٍ لميمونةَ بشاةٍ، فماتتْ، فمرَّ بها رسولُ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فقال: هلَّا أخذتُم إهابَها، فدَبَغتُموه، فانتفعتُم به؟ فقالوا: إنَّها مَيتةٌ، فقال: إنَّما حَرُم أكْلُها 

"Mengapa kulitnya tidak engkau memanfaatkan?" Mereka berkata: "Itu bangkai, wahai Rasulullah." Beliau menjawab: "Sesungguhnya yang haram itu hanya memakannya." (HR BUkhari) 

Singkat cerita, diskusi tersebut berakhir dan kedua Imam tersebut menarik kembali pendapatnya. Imam Sufyan Ats-Tsauri yang akhirnya mengikuti pendapat Imam Syafii yang menyatakan bahwa kulit bangkai selamanya tak bisa disucikan. "Begitupun Imam Syafi'i ini justru malah mengikuti pendapat Imam Ats-Tsauri bahwa kulit bangkai bisa disucikan dengan cara disamak," katanya.

Ke-legowo-an dua imam agung itu, kata Khaeron, mesti menjadi perhatian, bagaimana ulama tidak fanatik dengan pendapat mereka. "Mereka mengikuti pendapatnya yang terbukti benar. Sebab masing-masing mempunyai sudut pandang berbeda dan hanya mantap dengan adanya dalil," katanya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler