Pengadilan Negeri Jakpus Lockdown Selama Sepekan

Sembilan hakim dan pegawai PN Jakpus positif Covid-19.

Eva Rianti
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Selasa (25/8).
Rep: Eva Rianti Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) melakukan lockdown selama tujuh hari setelah didapati ada sembilan hakim dan pegawai dinyatakan reaktif Covid-19. Hasil tersebut diketahui setelah dilakukan rapid test di PN Jakpus pada Senin (24/8).

"Sembilan orang yang reaktif hasil rapid test, terdiri dari hakim dan pegawai PN Jakarta Pusat," ujar Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyo dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8).

Setelah mendapati hasil tes tersebut, PN Jakpus memutuskan untuk langsung melakukan lockdown selama sepekan. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penularan Covid-19 yang lebih luas. Para hakim dan sejumlah pegawai PN Jakpus sudah mulai bekerja dari rumah atau work from office (WFH) selama satu pekan, sejak hari ini.

"PN Jakarta Pusat melaksanakan lockdown dan WFH berdasarkan surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W10-U/7740/KP.04.2/8/2020, tertanggal 24 Agustus 2020, selama tujuh hari. Lockdown terhitung mulai tanggal 25 Agustus sampai 1 September 2020," terangnya.

Bambang melanjutkan, meskipun lockdown, PN Jakpus tetap akan melayani kebutuhan pelayanan yang sifatnya mendesak. Misalnya, persidangan yang sifatnya harus segera diselesaikan.

"Untuk sementara perkara-perkara yang ditangani oleh hakim-hakim ditunda dulu selama satu pekan ke depannya, kecuali perkara yang sangat mendesak, yang harus segera diselesaikan, tetap dilaksanakan," jelasnya.

Bambang menambahkan, kesembilan pegawai PN Jakpus yang dinyatakan reaktif Covid-19 sedang menjalani tes lanjutan, yaitu swab. Hal ini dilakukan untuk memastikan hasil positif atau negatif Covid-19 pada kesembilan pegawai.


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler