Bea Cukai Kendari Gagalkan Peredaran Tembakau Gorilla

Bea Cukai Kendari bersama Polres Kolaka hentikan pengiriman tembakau Gorilla

bea cukai
Bea Cukai melakukan penindakan atas penyelundupan narkoba. Tim narkotika Bea Cukai Kendari dan Satuan Narkoba Polres Kolaka gagalkan peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara pada tanggal 20 dan 22 Agustus 2020. Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Denny Benhard Parulian pada Rabu (26/08).
Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Tim narkotika Bea Cukai Kendari dan Satuan Narkoba Polres Kolaka gagalkan peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara pada tanggal 20 dan 22 Agustus 2020. Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Denny Benhard Parulian pada Rabu (26/08).


Ia pun menjelaskan kronologi penggagalan peredaran narkotika pertama, yaitu yang terjadi pada tanggal 20 Agustus 2020. “Informasi berawal dari hasil analisis Kanwil Bea Cukai Sulbagsel dan Kanwilsus Bea Cukai Papua. Berbekal informasi tersebut, kami menggandeng Satuan Narkoba Polres Kolaka untuk melakukan penangkapan bersama. Dari situ, kami mengamankan tersangka berinisial A pada saat ia melaksanakan control delivery atas kiriman paket tembakau gorilla dengan alamat tujuan di Kolaka,” katanya.

Dalam barang kiriman A, barang haram tersebut semula diberitahukan sebagai casing telepon seluler. Diketahui, tembakau gorilla yang termasuk narkotika golongan 1 dengan berat bruto 7.56 gram itu dikirim dari salah satu daerah di Jawa Barat.

Menurut Denny, penindakan ini merupakan kali ketiga Bea Cukai Kendari mengungkap peredaran narkoba di wilayah pengawasannya sejak Juni lalu. Modus yang digunakan masih sama, yaitu dengan memanfaatkan perusahaan jasa titipan dengan berbagai jenis pemberitahuan barang.

Menyusul penindakan kedua yang terlaksana bertepatan dengan libur panjang akhir pekan pada tanggal 22 Agustus 2020. Benny mengakui pihaknya saat itu tak lengah melakukan tugas mencegah peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara. 

“Jum'at sekira jam 12.30 WITA, Bea Cukai Kendari bersama Satuan Narkoba Polres Kolaka kembali menangkap penerima narkoba berinisial S. Dari tangan S diamankan tembakau gorilla seberat 26 gram,” tuturnya.

Modus yang digunakan pelaku masih sama dengan penangkapan-penangkapan sebelumnya yaitu melalui perusahaan jasa titipan dengan pemberitahuan yang disamarkan dan diberitahukan sebagai celana.

Sama seperti penindakan sebelumnya, penangkapan ini pun berawal dari informasi tim intelijen Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Kanwilsus Bea Cukai Papua pada malam sebelumnya. Saat ini, S dan barang bukti diserahterimakan ke Satuan Narkoba Polres Kolaka untuk pengembangan lebih lanjut.

“Penindakan ini menandakan masih maraknya peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tenggara. Bea Cukai Kendari tidak akan lengah dan menyatakan perang terhadap narkoba karena bahaya narkoba nyata di depan mata merusak generasi bangsa,” ujar Denny menegaskan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler