Alasan Mengapa Islam Berlakukan Syarat Adil untuk Saksi
Islam mewajibkan syarat adil untuk saksi dalam peradilan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dalam peradilan ulama-ulama Islam menetapkan empat hal sebagai dasar yang dapat dijadikan bukti. Yaitu kesaksian, sumpah, penolakan sumpah, dan pengakuan atau gabungan dari keempatnya. Tak hanya itu, Islam juga memerinci persyaratan bagi saksi yang dihadirkan.
Ibnu Rusyd dalam kitabnya berjudul Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid menjelaskan, salah satu syarat krusial yang harus dipenuhi dalam seorang saksi adalah adil. Para ulama, kata Ibnu Rusyd, sepakat menjadikan adil sebagai syarat dalam menerima kesaksian seorang saksi berdasarkan firman Allah.
Allah SWT berfirman dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 282 berbunyi:
مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ
"Mimman tardhauna min as-syuhada-i/ Jika tidak ada dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai."
Sedangkan di dalam surat At-Thalaq ayat 2, Allah berfirman: وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ "Wa asyhiduu dzawa adlin minkum./ Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu."
Berangkat dari inilah para ulama pun menetapkan syarat adil dalam saksi itu menjadi wajib. Namun demikian muncul pertanyaan, apa pengertian dari adil tersebut? Dalam hal ini, para ulama berselisih pendapat.
Menurut mayoritas ulama, adil merupakan suatu sifat tambahan atas syarat Islam. Yakni menetapi kewajiban-kewajiban dan anjuran-anjuran syariat dengan menjauhkan hal-hal yang haram dan yang makruh.
Menurut Imam Ibnu Hanifah, adil cukup dengan penampilan lahiriahnya Islam, dan tidak diketahui adanya 'cacat' padanya. Sedangkan silang pendapat dalam pengertian adil ini terjadi karena adanya ragam pengertian makna kata adil yang merupakan kebalikan dari fasik (yang kerap dikonotasikan di luar Islam).
Namun begitu, kesaksian orang fasik menurut segelintir ulama itu dapat diterima jika diketahui bahwa dia telah bertobat. Kecuali kesaksian yang disampaikannya sebelum melakukan qadzaf atau tuduhan zina, hal ini menurut Imam Abu Hanifah kesaksian seperti itu tidak diterima. Tapi menurut mayoritas ulama, kesaksiannya diterima.