Din Syamsuddin dan Amien Rais Ajukan Lagi Pengujian UU Covid

Din Syamsuddin, Amien Rais dan sejumlah tokoh kembali ajukan pengujian UU Covid-19.

ANTARA/Aditya Pradana Putra
Gedung Mahkamah Konstitusi (ilustrasi)
Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Din Syamsuddin, Amien Rais, Sri Edi Swasono dan sejumlah tokoh kembali mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi setelah mencabut permohonan pengujian undang-undang tersebut.

Baca Juga


Berdasarkan laman Mahkamah Konstitusi, Kamis (10/9), Din Syamsuddin dan kawan-kawan, melakukan perubahan sehingga permohonan baru tidak sama dengan permohonan yang ditarik pada akhir Agustus 2020. "Permohonan yang diajukan kembali oleh para pemohon yang telah dilakukan perubahan menjadi kewenangan Mahkamah untuk memeriksa dan mengadilinya" ujar pemohon dikutip dari permohonannya.

Untuk pengujian formil, kali ini keberatan yang disampaikan mengenai persetujuan disahkannya Perppu penanganan keuangan akibat wabah Covid-19 menjadi undang-undang dilakukan berdasar mufakat. Padahal terdapat satu fraksi yang tidak setuju.

Alasan lain berupa tidak ada pelibatan DPD serta pengesahan dalam masa sidang yang sama dengan pembahasan masih dilontarkan dalam permohonan kali ini, sama seperti permohonan sebelumnya. Untuk pengujian materiel, Din Syamsuddin, Amien Rais dan sejumlah lembaga itu masih mempersoalkan Pasal 2 lantaran APBN mesti diputuskan bersama antara pemerintah dan DPR, bukan diputuskan melalui Perppu yang disahkan menjadi undang-undang.

Pasal 6 Ayat (12) kini dipersoalkan juga lantaran pajak penghasilan dan tata cara penghitungan juga harus ditentukan bersama dengan DPR sebagai perwakilan rakyat. Selanjutnya Pasal 27 serta 28 diujikan lantaran dinilai menimbulkan imunitas terhadap pemerintah selama penanganan wabah Covid-19. Pemohon memasukkan sejumlah pandangan para ulama untuk menegaskan bagaimana Islam memandang keadaan darurat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler