MUI Imbau Umat Muslim Ibadah di Rumah Saat PSBB

MUI mengimbau masyarakat agar tidak melaksanakan ibadah di masjid saat PSBB.

Thoudy Badai/Republika
Sholat berjamaah di rumah saat pemberlakuan PSBB di masa pandemi.
Rep: Havid Al Vizki Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti awal pandemi. Terkait hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat agar tidak melaksanakan ibadah di masjid.


Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Anwar Abbas menuturkan, fatwa tersebut sudah ada sejak pandemi. Fatwa tersebut menurutnya masih berlaku sampai saat ini.

Ia menambahkan, sholat wajib bisa dilakukan di rumah dan sholat Jumat bisa diganti dengan sholat dzuhur. Karena menurutnya hal itu memang harus diterapkan, mengingat situasi yang semakin parah.

 

 

Video Editor | Fian Firatmaja

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler