Polisi Amankan Dua Orang Lagi Kasus Intoleransi di Solo

Polisi masih mengejar lima pelaku lainnya yang diduga menjadi otak aksi intoleransi

istimewa
polisi
Red: Esthi Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Satuan Rekrim Polres Kota Surakarta mengamankan dua orang lagi yang diduga terlibat aksi kekerasan oleh kelompok intoleran di Kampung Metodranan, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.

"Kami berhasil menangkap dua orang lagi yang terlibat aksi kekerasan oleh kelompok intoleran yang terjadi di Mertodranan Pasat Kliwon Solo, pada tanggal 18 Agustus, yang menyebabkan tiga orang luka-luka," kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (21/9)

Menurut Kapolres dua pelaku aksi kekerasan tersebut yakni berinisial Wh alias Lentho (42) warga Kampung Bibis Banjarsaru Solo, dan Mr alias Mintun (45) warga Kedung Lumbu Pasar Kliwon Solo, sehingga totalnya kini menjadi 10 tersangka.

"Delapan tersangka sebelumnya berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surakarta, dua yang baru diamankan kini masih dalam pemeriksaan oleh penyidik," kata Kapolres.

Kapolres mengatakan tersangka Wh alias Lentho (42) diamankan di rumahnya, pada Jumat (18/9), sekitar pukul 23.00 WIB, sedangkan Mr alias Mintun juga di rumahnya, Sabtu (19/9). Keduanya langsung dibawa ke Polresta Surakarta untuk pemeriksaan.

"Penangkap kedua pelaku ini, dari hasil pengembangan dari delapan tersangka sebelumnya. Kami masih terus mengejar lima pelaku lainnya yang diduga menjadi otak kejadian itu. Lima pelaku lainnya yakni berinisial S, D, R, B, dan W," kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan kedua pelaku yang ditangkap tersebut perannya bersama-sama ikut melakukan aksi kekerasan dengan alat terhadap orang dan atau barang yang terjadi di Kampung Mertodranan RT 1 RW 1 Pasar Kliwon Solo, pada tanggal 8 Agustus 2020, sekitar pukul 19.45 WIB.

"Kedua tersangka ditahan di Mapolresta Surakarta. Kami tetap mengimbau semua yang terlibat bisa segera menyerahkan diri ke Polresta Surakarta atau kami buru sampai dimana dan kapan pun," kata Kapolres.

Kedua tersangka dari hasil pemeriksaan melakukan aksi kekerasan dengan alat, dan merusak barang melempar mobil Honda CRV Wama putih Nopol AD 313 l.

Barang bukti yang berhasil dikumpulkan dari kedua tersangka ini antara lain sebuah celana jeans warna biru, jaket warna merah maron, sebuah helm warna hitam, celana panjang warna cream, sepeda motor Yamaha Mio GT warna hitam Nopol AD 5990 YU.

Atas perbuatan kedua tersangka dijerat dengan pasal180 jo pasal 170 Jo Pasal 335 Jo Pasal 55 Jo pasal 68 KUHP, tentang aksi kekerasan dengan alat terhadap orang dan atau barang yang dilakukan secara bersama-sama.




sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler