Hong Kong tak Mau Jamin Hak 12 Aktivis yang Ditangkap China
Sebanyak 12 aktivis Hong Kong ditangkap saat mau masuk perairan China menuju Taiwan
REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Pemimpin Kota Hong Kong Carrie Lam mengatakan pemerintahannya tidak bisa meminta hak untuk 12 orang aktivis yang ditahan China saat mencoba mengungsi ke Taiwan. Lam mengatakan para tahanan harus menghadapi hukum di pemerintah pusat.
Pada 23 Agustus lalu, 12 orang warga Hong Kong ditangkap saat hendak masuk ke perairan China Daratan. Demi menghindari undang-undang keamanan nasional orang-orang yang didakwa terlibat dalam unjuk rasa anti-pemerintah kota Hong Kong itu mencoba pindah ke Taiwan.
Polisi China mengatakan 12 orang itu dicurigai melakukan penyeberangan lintas batas secara ilegal. Kementerian Luar Negeri China menyebut mereka sebagai 'separatis'.
Dalam konferensi pers mingguan, Lam ditanya mengenai apakah ia dapat menjamin hak asasi manusia terhadap 12 orang yang ditahan itu dipenuhi seperti asumsi tak bersalah, pengadilan adil, dan akses terhadap pengacara.
"Kami tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan hal-hal yang Anda ingin kami lakukan," katanya, Selasa (22/9).
Pihak berwenang pemerintah pusat China mengatakan hak asasi manusia 12 orang itu dilindungi undang-undang. Sistem hukum China dikendalikan dan berpihak pada Partai Komunis China, artinya keputusan pengadilan seringkali tidak berbeda dengan tuduhan pemerintah atau partai.
Lam mengatakan sebelum dibawa pulang dan disidang berdasarkan hukum Hong Kong, para tahanan akan menghadapi hukum pemerintah pusat China. Hong Kong mendakwa 12 orang itu atas kejahatan yang berkaitan dengan unjuk rasa anti-pemerintah tahun lalu. Sepuluh orang sudah didakwa, dibebaskan dengan jaminan dan tidak diizinkan meninggalkan kota. Saat ini mereka sedang ditahan di kota tetangga, Shenzhen.