DPR Masih Tunggu Hasil Revisi PKPU Pilkada Saat Covid-19

DPR masih menunggu hasil revisi PKPU mengenai pelaksanaan Pilkada dalam kondisi Covid

Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR masih menunggu hasil revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2020 mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19. Dasco memandang PKPU tersebut penting agar kelangsungan pilkada serentak 2020 berjalan dengan lancar.

Baca Juga


"Karena syarat dari pilkada dengan lancar itu adalah bagaimana covid bisa dikendalikan dan covid tidak menimbulkan klaster baru dalam pilkada, sehingga PKPU yang dikeluarkan ini harus kemudian lebih ketat dan lebih bisa mengendalikan kegiatan-kegiatan yang sifatnya kemudian akan menambah naiknya covid-19," kata Dasco dalam video yang diterima Republika.co.id, Kamis (24/9).

Ketua Harian Partai Gerindra tersebut mengatakan DPR akan memperhatikan detail PKPU setelah nantinya selesai direvisi oleh KPU. DPR juga akan meminta KPU untuk membuat aturan ketat apabila dinilai masih ada aturan yang memungkinkan terjadinya penyebaran covid.

"Apabila nanti kami lihat PKPU itu masih kurang, kita akan pikirkan tambahan aturan untuk supaya bisa lebih mengikat," ujarnya. 

Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi pandemi Covid-19, melarang peserta pilkada menggelar konser dalam kegiatan kampanye. Bentuk-bentuk kegiatan lain dalam Pasal 57 huruf g dilarang dalam Pasal 88C ayat 1.

"Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/9).

Kegiatan lain yang dilarang dalam bentuk rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau peringatan hari ulang tahun partai politik.

Kemudian dalam Pasal 88C ayat 2 KPU mengatur sanksi bagi peserta pilkada yang melanggar ketentuan di atas. Sanksi pertama, peringatan tertulis oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) daerah setempat pada saat terjadinya pelanggaran.

Sanksi kedua, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu daerah masing-masing, apabila peserta pilkada tidak melaksanakan peringatan tertulis sebelumnya dalam waktu satu jam sejak sanksi pertama diterbitkan. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler