Pakaikan Jilbab untuk Anak-Anak, Bagaimana Hukumnya?
Pada dasarnya anak-anak belum baligh tak wajib mengenakan jilbab.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Memiliki anak perempuan adalah anugerah yang dikaruniakan Allah.
Mendidik anak perempuan akan menjadi penghalang dari api neraka. Sebagaimana sejumlah hadits Rasulullah SAW yang menyatakan, barang siapa yang diuji dengan memiliki anak perempuan dan kemudian ia berbuat baik serta mendidiknya, maka itu akan menjadi penghalang baginya dari api neraka.
Islam memberikan ketentuan bagi seorang wanita Muslim. Salah satu kewajiban yang diajarkan dalam Islam adalah menutup aurat. Di antaranya, adalah perintah mengenakan jilbab sebagaimana Allah nyatakan dalam Alquran surah An-Nur: 31 dan QS Al-Ahzab: 33.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Aisyah RA, ia menuturkan bahwa suatu ketika Asma' binti Abu Bakar masuk menemui Nabi Muhammad SAW dengan mengenakan pakaian tipis, lalu Nabi lantas berpaling darinya. Beliau kemudian bersabda,"
"Hai Asma, sesungguhnya perempuan itu bila telah mengalami haid (baligh), maka tidak sepantasnya terlihat darinya kecuali ini dan ini." Beliau menunjuk ke wajah dan kedua telapak tangan beliau. (HR Abu Dawud).
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ : ( يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتْ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلا هَذَا وَهَذَا ) - وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
Dengan demikian, berjilbab adalah salah satu aturan yang ditetapkan Allah. Mengenakan jilbab berarti merupakan bentuk keta'atan kepada Allah dan Rasul-Nya. Berjilbab juga merupakan bukti keimanan seorang Muslimah. Sebab, dalam firman-Nya, Allah tidak mengarahkan pembicaraan tentang hijab kecuali kepada para wanita Mukminah (beriman).
Lantas, sejak kapankah jilbab mulai dikenalkan kepada anak perempuan? Apakah boleh memakaikan jilbab untuk anak kecil?
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Miftahul Huda, mengatakan bahwa secara umum pembebanan kewajiban atau larangan (taklif) batasannya adalah usia baligh. Baligh tersebut ditandai dengan di antaranya, mimpi basah (ihtilam), keluar darah haid bagi perempuan, atau menginjak usia 15 tahun.
Dengan demikian, anak-anak yang belum memasuki usia baligh, maka tidak ada dosa baginya jika belum melaksanakan kewajiban ibadah kepada Allah SWT. Namun dalam rangka pendidikan agama kepada anak-anak, Rasulullah SAW bersabda agar mengajak anak-anak untuk melaksanakan sholat saat usia 7 tahun, dan agar memukul mereka saat umur 10 tahun apabila mereka tidak melakukan sholat. Selain itu, pada usia 10 tahun, sebaiknya memisahkan tempat tidur mereka.
"Dari hadits tersebut, dipahami bahwa orang tua berkewajiban untuk mengajarkan anak-anak mereka untuk mengerjakan kewajiban beribadah (termasuk menutup aurat) saat usia 7 tahun dan untuk mengajarkan anak-anak menutup aurat mereka saat umur 10 tahun," kata Miftah, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Rabu (30/9).
Namun, bagaimana jika mengenalkan anak-anak memakai jilbab lebih dini? Pimpinan Pondok Pesantren Al-Nahdlah Depok, Jawa Barat, ini mengatakan mengajari anak-anak untuk menutup aurat sejak dini adalah lebih baik dalam rangka membiasakan perbuatan baik sejak dari kecil.
Dia menambahkan, memakaikan jilbab pada anak sejak kecil bukanlah mengajarkan suatu bentuk eksklusivitas. Akan tetapi, anak-anak akan menjadi terbiasa menutup aurat dengan berjilbab hingga ketika mereka dewasa.
Ishlahunnisa' dalam bukunya berjudul "Mendidik Anak Perempuan; Dari Buaian Hingga Pelaminan" menyebutkan, mendidik anak pada usia pra-sekolah (4-6) tahun dapat dilakukan salah satunya dengan mengenalkan tentang identitas gender (jenis kelamin) dan kesopanan/perilaku yang sesuai dengan jenis kelaminnya. Awal pembelajaran tentang perbedaan jenis kelamin itu dapat dilakukan dengan mengajari anak perempuan tentang ciri khas-nya sebagai perempuan. Misalnya, menggambarkan sosok perempuan yang berjilbab dan menutup auratnya. Termasuk, juga mengenalkan pemakaian jilbab sebagai identitas perempuan.
Ketika menginjak usia 7-10 tahun, anak sebaiknya diajarkan tentang kewajiban menutup aurat dan batas-batas aurat di hadapan orang yang bukan mahram, dan juga didepan wanita Muslimah dan non-Muslimah. Dengan demikian, ketika ia baligh, ia telah terbiasa mengenakan pakaian Muslimah dan menutup aurat, serta tidak merasa kaget dan risih.
Pada usia demikian, anak dapat diajari tentang alasan dan hikmah dari berjilbab dan menutup aurat. Misalnya, sebagai bentuk pemuliaan Islam kepada wanita beriman. Dengan menutup aurat, ia akan menjaga pandangan para lelaki dan tidak membiarkan mereka bebas menikmati tubuhnya. Selain itu, ia akan dihormati dan dihargai oleh lelaki karena menutup auratnya.