FSGI Minta Kemendikbud Tambah Aplikasi di Kuota Belajar
FSGI menilai, ada sejumlah aplikasi yang tidak familiar di dalam kuota belajar.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menambah aplikasi yang belum menjadi rujukan dalam kuota belajar. FSGI menilai, ada sejumlah aplikasi yang tidak familiar di dalam kuota belajar.
Wasekjen FSGI Fahriza Marta Tanjung mengatakan memang Kemendikbud sudah menjelaskan daftar di dalam kuota belajar masih bisa ditambah. Namun, menurutnya, Kemendikbud harus menjelaskan ke publik bagaimana cara melaporkannya dan membuat mekanisme khusus.
"Perlu adanya mekanisme dan prosedur yang jelas, siapa yang melaporkan, kepada siapa, apa yang dilaporkan, bagaimana cara pelaporannya, dan kapan dilaporkan," kata Fahriza, dalam telekonferensi, Ahad (5/10).
Selain itu FSGI juga meminta agar aplikasi yang dibangun dan dikembangkan oleh sekolah atau pemerintah daerah dimasukkan ke dalam daftar aplikasi di kuota belajar. Hal ini bertujuan agar anggaran yang sudah dikeluarkan oleh sekolah dan pemerintah daerah tidak sia-sia.
"Apalagi kami melihat bahwa aplikas-aplikasi (laman) milik kampus yang berjumlah 401 dapat difasilitasi," kata dia lagi.
Fahriza memandang jika Kemendikbud tidak memasukkan aplikasi yang dimaksud ke dalam kuota belajar, maka perlu ada perubahan persentase kuota. Menurut dia, kuota umum harus diperbanyak agar masyarakat bisa membuka aplikasi atau laman yang dibutuhkan dalam kegiatan pembelajaran.