RUU Ciptaker: 64 Kali Rapat Maraton DPR, Plus di Akhir Pekan

RUU Cipta Kerja dibahas DPR lewat 64 kali rapat secara maraton bahkan di akhir pekan.

Antara/Hafidz Mubarak A
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) didampingi Menkumham Yasonna Laoly (kedua kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menerima laporan akhir dari Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi (bawah) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Nawir Arsyad Akbar, Adinda Pryanka

DPR telah menyelesaikan pembahasan RUU Cipta Kerja (Ciptaker). RUU itupun telah disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10) meski diwarnai penolakan dari dua fraksi, yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).  

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang memimpin rapat menanyakan persetujuan para anggota yang hadir dalam forum tersebut. "Perlu kami sampaikan, berdasarkan yang telah kita simak bersama. Sekali lagi saya memohon persetujuan di forum rapat paripurna ini, bisa disepakati?" tanya Azis, Senin (5/10).

Baca Juga



"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir secara serentak, diikuti ketukan palu oleh Azis tanda regulasi sapu jagat itu telah disahkan menjadi undang-undang.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya telah melewati sebanyak 64 kali rapat untuk menyelesaikan regulasi tersebut. Terkadang rapat bahkan digelar pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu.

"Telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali, rinciannya dua kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan enam kali rapat Timus/Timsin," ujar Supratman dalam Rapat Paripurna Masa Sidang IV tahun sidang 2020-2021 yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10).

Supratman mengatakan, rapat dilakukan hampir setiap hari oleh DPR. Termasuk selama masa reses anggota dewan, yang seharusnya menjadi waktu untuk menyerap aspirasi di daerah pemilihannya (Dapil).

"Dilakukan mulai hari Senin sampai Minggu, dari pagi sampai malam dini hari. Bahkan masa reses pun tetap melaksanakan rapat baik di Gedung DPR maupun di luar gedung DPR," ujar Supratman.

Namun, ia menegaskan bahwa pelaksanaan rapat tetap mengikuti protokol Covid-19. Seperti pembatasan waktu rapat, jaga jarak, dan ruangan rapat selalu dibersihkan dengan disinfektan.

"Berkat dukungan, semangat, dan rasa tanggungjawab yang tinggi dari seluruh anggota Baleg, bersama pemerintah, dan DPD RI hambatan kendala yang dihadapi dapat dilalui dengan baik," ujar Supratman.

Diketahui, ada sejumlah poin yang telah disetujui selama pembahasan RUU Cipta Kerja. Beberapa di antaranya terkait pesangon, upah minimum, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

Terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), pemerintah dan DPR juga sepakat untuk tetap dijalankan dengan syarat atau kriteria tertentu. UMK juga tetap ada menyesuaikan inflasi dan tidak dikelompokan secara sektoral.

Poin lain yang juga disetujui adalah soal Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Semua jaminan kehilangan pekerjaan ini, pada intinya disetujui untuk tetap disubsidi melalui upah dengan menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan ucapan terima kasih, apresiasi dan penghargaan kepada DPR terhadap proses pembahasan yang dinilai konstruktif.

"Kami atas nama pemerintah apresiasi kerja parlemen, kerja DPR," tuturnya saat menghadiri Rapat Paripurna secara fisik di Gedung DPR, Jakarta, Senin.

Dalam pidatonya, Airlangga menyebutkan, keberadaan UU Omnibus Law Cipta Kerja akan membantu Indonesia untuk keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah dengan memanfaatkan bonus demografi. Beleid ini dinilai mampu menyelesaikan permasalahan terbesar Indonesia, yaitu hiperegulasi untuk menciptakan lapangan kerja.

UU Omnibus Law Cipta Kerja, kata Airlangga, akan merevisi beberapa Undang-Undang eksisting yang menghambat penciptaan lapangan kerja. Regulasi ini sekaligus sebagai instrumen penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi.

Airlangga memerinci, RUU Ciptaker yang disahkan setelah melalui 64 kali rapat antara DPR dan pemerintah ini terbagi menjadi 11 klaster utama. Di antaranya, penyederhanaan perizinan, ketenagakerjaan, kemudahan berusaha hingga kawasan ekonomi. Seluruhnya terbagi ke 186 pasal dan 15 bab.

Melalui berbagai klaster ini, Airlangga meyakini, berbagai dampak positif bisa dirasakan oleh masyarakat. Termasuk melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang akan meningkatkan perlindungan kepada pekerja dan buruh. Khususnya mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19.

Program baru ini memberikan manfaat berupa uang tunai dan pelatihan agar para pekerja terdampak bisa melakukan upgrading maupun reskilling.

"Dengan demikian, bagi pekerja atau buruh yang alami PHK, bisa tetap terlindungi dalam jangka waktu tertentu sambil mencari pekerjaan baru yang lebih sesuai," kata Airlangga yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar itu.

In Picture: Aksi Unjuk Rasa Tolak RUU Omnibus Law

Peserta aksi dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menggelar aksi di Tugu Pal Putih, Yogyakarta, Senin (5/10). Dalam aksi ini MPBI menuntut pembatalan pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Selain itu, juga mendukung dan melaksanakan aksi mogok nasional pada 6 hingga 8 Oktober 2020. - (Wihdan Hidayat / Republika)

Salah satu fraksi penolak RUU Ciptaker, PKS menilai, regulasi tersebut lebih menguntungkan pengusaha, ketimbang kelompok pekerja. Hal ini tercermin dari perubahan pasal-pasal yang berkaitan dengan hubungan kerja dan pesangon.

"RUU Cipta Kerja memuat substansi pengaturan yang merugikan pekerja atau buruh Indonesia melalui perubahan beberapa ketentuan yang lebih menguntungkan pengusaha," ujar anggota Fraksi PKS Amin AK dalam rapat paripurna, Senin (5/10).

Selain itu, PKS juga menilai, RUU Cipta Kerja memuat substansi yang bertentangan dengan politik hukum kebangsaan.

"Kebijakan dalam RUU Cipta Kerja yang memuat substansi liberalisasi sumber daya alam yang dapat mengancam kedaulatan negara melalui pemberian kemudahan kepada pihak swasta," ujar Amin.

Fraksi PKS tidak menginginkan RUU Cipta Kerja bertentangan dengan undang-undang dan merugikan masyarakat. Meski tujuan utamanya adalah untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan menumbuhkan iklim investasi.

Menurut PKS, terdapat substansi pengaturan dalam RUU Cipta Kerja yang sangat kompleks, karena terdiri dari banyak undang-undang yang akan diubah. RUU Cipta Kerja juga dinilai memiliki implikasi yang luas terhadap praktik kenegaraan, baik secara formil maupun materil.

"Dengan memperhatikan itu semua, maka, Fraksi PKS menyatakan menolak RUU tentang Cipta Kerja untuk ditetapkan sebagai UU," ujar Amin.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR Marwan Cik Asan menegaskan bahwa fraksinya menolak RUU Cipta Kerja disetujui menjadi undang-undang. Ada lima catatan penting F-Demokrat terkait RUU tersebut.

Alasan pertama, sejak awal fraksi menilai tidak ada urgensi RUU Cipta Kejar di tengah krisis pandemi Covid-19. Menurut dia, seharusnya prioritas negara saat ini adalah mengatasi pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

"Kedua, RUU ini berdampak luas atau omnibus law sehingga perlu dibahas secara hati-hati dan mendalam termasuk hal fundamental," ujar Marwan.

Ketiga menurut dia, RUU Ciptaker diharapkan bisa mendorong investasi dan menggerakkan ekonomi nasional namun justru hak pekerja terpinggirkan. Dia menjelaskan, poin keempat, RUU tersebut mencerminkan bergesernya semangat Pancasila khususnya sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia yang bergeser ke arah ekonomi kapitalistik dan neoliberalistik.

"Kelima, kami menilai ada cacat prosedur dalam pembahasan RUU Ciptaker karena pembahasan pada poin-poin krusial tidak transparan dan tidak melibatkan pekerja dan masyarakat sipil," ujar Marwan.

Negara-negara yang mengalami resesi akibat pandemi Covid-19. - (Tim Infografis Republika.co.id)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler