Pengesahan UU Ciptaker Dinilai tak Tepat di Tengah Pandemi

Pengesahan UU Ciptaker dinilai telah menimbulkan kegaduhan baru di tengah pandemi.

Antara/Ardiansyah
Demo buruh menolak UU Cipta Kerja (ilustrasi)
Rep: Rizkyan Adiyudha Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) memicu pro dan kontra di masyarakat. Gelombang unjuk rasa menolak UU Ciptaker terjadi di berbagai daerah. Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang bisa meredam gejolak di masyarakat.

Baca Juga


"Jangan memancing kegaduhan baru yang ujungnya makin menyengsarakan rakyat," kata Ketua Forum Rekat Indonesia Eka Gumilar dalam keterangan, Rabu (7/10).

Eka menilai, pengesahan UU Ciptaker sangat tidak tepat dilakukan di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Dia mengatakan, pemerintah dan DPR seharusnya melihat kondisi rakyat yang masih prihatin dalam menghadapi situasi pandemi ini.

Menurut Eka, DPR dan pemerintah mestinya lebih peka kondisi masyarakat dan bukan malah mengeluarkan kebijakan yang menuai kegaduhan. Dia mengatakan, tidak sedikit masyarakat mengalami kesulitan ekonomi sebagai dampak dampak Covid-19.

"Rakyat butuh rasa cinta dan adil yang diberikan penguasa dan wakilnya, agar tercipta kebersamaan dalam menghadapi musibah dan masalah Bangsa secara bersama," katanya.

Eka mengingatkan bahwa Jokowi terpilih menjadi presiden karena masyarakat. Dia mengatakan, publik mengenal Jokowi sebagai figur sederhana dan merakyat. Namun hal itu tidak terlihat dalam perihal UU Ciptaker tersebut.

Dia mengatakan, pemerintah dan DPR seharusnya menghindari kegaduhan politik mengingat masyarakat tengah mengalami kesulitan karena pandemi Covid-19 ini. Dia berharap Presiden Jokowi segera mencabut UU Ciptaker demi rakyat dan rasa keadilan.

"Mari bersama menghadapi dulu musibah Covid-19 agar Indonesia terhindar dari bencana yang lebih besar," katanya. 

Sebelumnya, DPR RI mengesahkan UU Ciptaker. Pengesahan UU tersebut menuai protes dari berbagai elemen masyarakat. Dan serikat buruh sudah mulai melakukan mogok kerja karena UU Cipta Kerja tersebut dianggap tidak memihak kepada rakyat kecil. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler