Baleg DPR Akui Draf RUU Ciptaker di Paripurna Belum Final

UU Ciptaker yang sudah disahkan di rapat paripurna DPR Senin lalu masih dirapikan.

Republika/Rakhmawaty La'lang
Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo.
Rep: Arif Satrio Nugroho Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski sudah disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI pada Senin (5/10) lalu, draf RUU Cipta Kerja (Ciptaker) disebut belum final. Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Partai Golkar Firman Soebagyo menyatakan, draf RUU Cipta Kerja belum final dan sudah tersebar di media sosial.

"Artinya, bahwa memang draf ini dibahas tidak sekaligus final itu masih ada proses-proses yang memang secara tahap bertahap itu kan ada penyempurnaan. Oleh karena itu, kalau ada pihak-pihak menyampaikan melalui pandangan lama pastinya akan beda dengan yang final," kata anggota Baleg DPR, Firman Soebagyo dalam keterangannya, Rabu (7/10) kemarin.

Firman justru mengatakan bahwa RUU yang sudah disahkan itu masih dirapikan. Ia mengatakan, setelah dirapikan, RUU itu akan dimintakan tanda tangan pada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"Sampai hari ini kita sedang rapikan kembali naskahnya jangan sampai ada salah typo dan sebagianya nanti hasil itu akan segera dikirim ke Presiden untuk ditanda tangani jadi UU dan sudah bisa dibagikan ke masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga




Politikus Golkar ini justru berbicara soal munculnya banyak hoaks terkait RUU Cipta Kerja, seperti soal penghapusan cuti, pesangon, hingga upah minimum. Republika.co.id bersama sejumlah media massa lainnya telah mencoba menghubungi pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk mendapatkan draf yang sesungguhnya. Namun, para pimpinan masih belum memberikan draf tersebut.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitulu ikut berkomentar soal hal ini. Ia menyindir proses finalisasi draf hingga akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

"Ini jujur nanya, jadi sebetulnya final dulu baru disahkan, atau disahkan dulu baru difinalkan? Dalam dokumen hukum, titik, koma, spasi, typo itu punya konsekuensi. Harusnya yang sudah bersih, baru dibawah ke paripurna bukan," ujarnya, Kamis (8/10).


infografis aturan tenaga kerja dalam UU cipta kerja - (republika)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler