Hukum Menahan Tawa Saat Sholat
Jika usahanya untuk menahan tawa gagal, maka sholatnya menjadi batal
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat melaksanakan sholat terkadang ada peristiwa di depan kita yang bisa mengundang tawa. Bahkan, ada orang jahil yang sengaja menggoda agar kita tertawa saat sedang melaksanakan sholat. Sementara, kita terus berusaha untuk menahan tawa dalam sholat.
Lalu bagaimana hukum menahan tawa saat sholat?
Sebelum menjawab itu, perlu diketahui bahwa berbicara merupakan salah satu hal yang dapat membatalkan sholat. Hal ini telah dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam ad-Daruqutni:
الضحك ينقض الصلاة ولاينقض الوضوء
“Tertawa dapat membatalkan sholat dan tidak membatalkan wudhu.” (HR. ad-Daruqutni).
Menurut pendapat para ulama, dengan mengucapkan kalimat yang terdiri dari dua huruf hijaiyah yang tidak ada kaitannya dengan sholat, maka sholat kita menjadi tidak sah. Tidak hanya itu, jika kita melafalkan satu huruf hijaiyah yang mengandung arti tertentu, seperti huruf “Qi” yang memiliki arti “jagalah”, sholat kita juga tidak sah.
Para ulama fikih dari mazhab syafi’i berpendapat bahwa hukum tertawa sama persis dengan hukum berbicara ketika sholat yaitu jika tertawanya tampak seperti melafalkan dua huruf hijaiyah maka sholatnya dianggap batal.
Contoh tertawa yang mengandung dua huruf hijaiyah adalah tertawa hingga berbunyi “haha”. Namun, jika tertawanya tidak terkandung dua huruf hijaiyah maka sholatnya tetap sah dan wajib meneruskan sholatnya sampai tuntas.
Hal yang sama juga terlaku pada orang yang menahan tawa saat sholat. Jika kita menawan tawa hanya dengan ekspresi senyuman, maka sholatnya tetap sah, karena tidak mengandung dua huruf hijayah.
Namun, jika usahanya untuk menahan tawa gagal hingga akhirnya ia tertawa dan terkandung dua huruf hijaiyah, maka sholatnya menjadi batal dan wajib melaksanakan sholat lagi.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Majmu’ ala Syarh Al-Manhaj:
قال: (فرع) في مذاهبهم في الضحك والتبسم في الصلاة: مذهبنا أن التبسم لا يضر وكذا الضحك إن لم يبن منه حرفان فإن بان بطلت صلاته
“Cabang permasalahan dalam menjelaskan pendapat-pendapat para ulama dalam menjelaskan status tertawa dan tersenyum dalam sholat. Mazhab kita (Syafi’iyah) berpandangan bahwa sesungguhya tersenyum saat sholat tidak membahayakan (tidak membatalkan) pada sholat, begitu juga tertawa jika tidak tampak dua huruf dari tawanya. Jika tampak dua huruf dari tawanya maka sholatnya menjadi batal.” (Syekh Abu Zakaria Yahya an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhazzab, Juz 4, Halaman 89).