Jerman Jalankan Aturan Ketat Hadapi Gelombang Kedua Covid-19

Aturan ketat tetap harus dijalankan untuk menurunkan angka infeksi dan korban jiwa

AP/Martin Meissner
Staf medis menunggu para pelancong untuk mengambil tes COVID-19 dari para penumpang yang tiba di bandara di Cologne, Jerman, Selasa, 28 Juli 2020. Pusat-pusat tes baru untuk coronavirus didirikan di bandara Jerman karena pandemi dan uji korona gratis diberikan untuk GAM yang kembali dari negara-negara yang ditunjuk sebagai daerah berisiko.
Rep: Dwina Agustin Red: Christiyaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, FRANKFURT -- Jerman harus terus membatasi jumlah orang yang diizinkan menghadiri pertemuan dan membatasi perjalanan yang tidak perlu dalam menghadapi gelombang kedua Covid-19. Kepala staf kanselir, Helge Braun, menyatakan aturan ketat tetap harus dijalankan untuk menurunkan angka infeksi dan jumlah korban jiwa, Ahad (11/10).

"Kita harus sedikit lebih tegas di tempat-tempat di mana rantai infeksi sebagian besar menyebar, yang merupakan pesta dan, sayangnya, juga bepergian," ujar Braun.

Jerman telah berhasil menekan jumlah infeksi dan kematian baru lebih rendah daripada banyak negara tetangganya. Namun, jumlah kasus baru setiap hari telah melonjak di atas 4.000 sejak 8 Oktober, tertinggi sejak April.

"Kami berada di awal gelombang kedua dan hanya tekad politisi dan penduduk yang akan memutuskan apakah kami dapat menghindarinya atau tidak, atau memperlambatnya," kata Braun.

Dokter medis ini mengatakan, pusat tes harus memprioritaskan pekerja sektor kesehatan dan orang yang menunjukkan gejala daripada turis. Wisatawan dapat menghindari pembatasan perjalanan lokal jika memberikan hasil tes negatif dari virus corona.

Kanselir Jerman Angela Merkel dan wali kota dari 11 kota terbesar di Jerman sepakat mengadopsi tindakan lebih ketat jika infeksi melebihi ambang batas 50 kasus per 100 ribu penduduk dalam sepekan. Lebih dari 20 kota sekarang berada di atas level itu, yang menyebabkan tambal sulam pembatasan perjalanan dilakukan.

Perdana Menteri Bavaria Markus Soeder pada akhir pekan mengusulkan denda yang lebih tinggi bagi orang-orang yang tidak mengenakan masker di tempat-tempat seperti transportasi umum dan toko. Denda yang harus dibayar sebesar 250 euro dan 500 euro untuk pelanggar berulang. Jumlah ini sangat besar dibandingkan dengan denda yang sebelumnya diberikan yaitu 50 euro.

Baca Juga


sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler