Kunjungan Prabowo Dibutuhkan AS dan Indonesia
Penolakan sejumlah pegiat HAM atas kunjungan Prabowo ke AS disayangkan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I (Pertahanan) DPR RI Syaifullah Tamliha menyoroti kunjungan Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto ke Amerika Serikat (AS). Prabowo mendapatkan undangan dari Menteri Pertahanan AS yang membuat larangan masuk AS Prabowo dicabut setelah dua dekade.
Syaifullah mengatakan, rencana kunjungan Menteri Prabowo Subianto ke Amerika Serikat merupakan kunjungan resmi kenegaraan atas undangan Menteri Pertahanan AS. "Kehadiran Menhan RI ke AS sangat dibutuhkan oleh kedua negara, terutama untuk kerja sama di bidang Alutsista," kata Syaifullah melalui pesan singkat yang diterima Republika.co.id, Kamis (15/10).
Syaifullah menyayangkan adanya penolakan lembaga pegiat ham atas kunjungan Menteri Prabowo ke AS. Ia menilai, tidak pada tempatnya sejumlah pegiat HAM di Amerika untuk menolak Menhan RI. Sebab, kata dia, jika terjadi deal kerjasama bidang Alutsista, maka senjata tersebut tidak akan digunakan militer Indonesia untuk pelanggaran HAM.
Ia mengingatkan, AS sebagai salah satu produsen Alutsista sedang membutuhkan Indonesia. Sebab, selama ini kita membeli Alutsista dari negara kawasan Eropa dan Rusia. "Politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif membutuhkan keseimbangan pembelian dan investasi Alutsista dengan AS," kata dia.
Syaifullah juga menambahkan, Undang-Undang TNI yang ada sekarang lebih menjadikan TNI hanya berkutat di bidang pertahanan, sementara tugas keamanan ABRI di zaman orde baru telah diberikan kepada Kepolisian. Ia meyakini AS membutuhkan Indonesia dalam kerjasama Indo-Pasifik, terutama mengantisipasi manuver Tiongkok di Laut China Selatan.
"Indonesia memiliki daya tawar yang tinggi dalam konflik di Laut China Selatan, sebab negara sekutu AS Amerika, yakni Filipina dan Australia bisa terancam," ujarnya menambahkan.
Amnesty Internasional meminta Pemerintah Amerika Serikat membatalkan rencana kunjungan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto ke AS. Permintaan itu disampaikan oleh Direktur Nasional, Advokasi, dan Hubungan Pemerintah Amnesty Internasional Joanne Lin melalui surat bersama pegiat HAM pada Menteri Luar Negeri Mike Pompeo.
Menurut Lin, keputusan itu harus dibatalkan lantaran kekhawatiran bila nantinya akan memberikan kekebalan terhadap dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Prabowo. Keputusan itu juga bertolak belakang dengan kebijakan Pemerintah AS selama 20 tahun lebih.
Dia juga menilai kunjungan Prabowo ke AS dan bertemu dengan pejabat senior pemerintah melanggar 'Leahy Laws' atau undang-undang yang berkaitan dengan HAM dan akan menjadi bencana bagi penegakan HAM di Indonesia.
Dalam surat itu Lin juga menjelaskan dalam investigasi independen, Prabowo terlibat dalam hilangnya aktivis pro-demokrasi pada 1998 lalu saat menjabat sebagai Komandan Pasukan Khusus (Kopassus). "Tuduhan terhadapnya tidak pernah disidangkan," bunyi surat tertanggal 13 Oktober 2020 tersebut.