ICW Desak KPK Hentikan Proses Pengadaan Mobil Dinas

Jika tak dihentikan KPK akan dianggap tak sungguh-sungguh berantas korupsi

Republika
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan proses pembahasan pembelian mobil dinas bagi Pimpinan maupun pejabat struktural KPK.
Rep: Dian Fath Risalah Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan proses pembahasan pembelian mobil dinas bagi Pimpinan maupun pejabat struktural KPK. Menurut ICW pernyataan lembaga antirasuah akan meninjau ulang justru menjadi multitafsir.

"Pernyataan KPK yang menyebutkan akan meninjau ulang ide tersebut menimbulkan kesan multitafsir," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya kepada Republika, Ahad (18/10).

Sebab, bukan tidak mungkin, ketika isu ini mereda, pembahasan penambahan fasilitas itu akan dilanjutkan. Hal ini, kata Kurnia sama halmya dengan rencana kenaikan gaji Pimpinan KPK, yang diisukan mencapai Rp 300 juta lebih.

"Saat itu pernyataan Pimpinan KPK seolah-olah menolak, akan tetapi diduga keras pembahasan tersebut tetap berlanjut," tutur Kurnia.

Oleh karenanya, lanjut Kurnia, ICW mendorong agar Dewan Pengawas segera memanggil Pimpinan KPK ihwal penambahan fasilitas mobil dinas. Jika itu dilakukan, publik berharap Dewan Pengawas dapat mendalaminya.

"Terutama terkait siapa yang menginisiasi untuk menambah fasilitas Pimpinan dan pejabat struktural KPK? Apakah kesepakatan ini dihasilkan secara kolektif atau hanya beberapa orang Pimpinan saja?" ucap Kurnia.

Kurnia menambahkan, jika ini tidak segera dihentikan maka jangan salahkan publik ketika memiliki kesimpulan bahwa KPK era sekarang bekerja bukan untuk sungguh-sungguh memberantas korupsi. "Akan tetapi hanya mengharapkan uang dan fasilitas semata," ujarnya.

Seperti diketahui, KPK berencana mengadakan mobil dinas bagi para pejabat mereka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil dinas bagi Ketua KPK dianggarkan Rp 1,45 miliar. Sementara untuk empat Wakil Ketua KPK masing-masing dianggarkan Rp 1 miliar.

Sedangkan anggaran mobil dinas bagi lima anggota Dewas KPK masing-masing Rp 702,9 juta. Sementara, nilai mobil dinas serupa dengan Dewas juga dianggarkan bagi masing-masing anggota eselon I yang berjumlah enam orang.

KPK mengatakan bahwa pengadaan mobil dinas itu telah di mendapatkan persetujuan DPR RI dan masuk ke dalam pagu anggaran KPK 2021. Pengadaan juga dilakukan mengingat saat ini KPK tidak memiliki mobil dinas jabatan baik itu untuk pimpinan maupun pejabat struktural.

Baca Juga


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler