UU Ciptaker, Jimly: Penyampaian Pendapat di MK Dijamin Hukum
Jimly menilai tepat bila serikat buruh mengajukan judicial review UU Cilaka.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie mendukung langkah yang akan dilakukan Serikat buruh. Jimly menilai tepat bila serikat buruh mengajukan judicial review terhadap Undang undang (UU) Omnibus law Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jimly mengatakan ada dua tempat untuk menyampaikan pendapat yang dijamin oleh hukum. Pertama yakni di forum parlemen, namun jika di forum ini tidak berhasil kemudian forum judicial review di MK.
Jimly menambahkan, ia sangat mendukung langkah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang akan mengajukan judicial review terhadap Undang undang (UU) Omnibus law Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini menurutnya sebagai upaya meredam aksi demo di tengah pandemi Covid-19.
Videografer | Surya Dinata
Video Editor | Fian Firatmaja