UU Ciptaker, Jimly: Penyampaian Pendapat di MK Dijamin Hukum

Jimly menilai tepat bila serikat buruh mengajukan judicial review UU Cilaka.

Darmawan / Republika
Jimly Assidiqie.
Rep: Surya Dinata Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie mendukung langkah yang akan dilakukan Serikat buruh. Jimly menilai tepat bila serikat buruh mengajukan judicial review terhadap Undang undang (UU) Omnibus law Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Jimly mengatakan ada dua tempat untuk menyampaikan pendapat yang dijamin oleh hukum. Pertama yakni di forum parlemen, namun jika di forum  ini tidak berhasil  kemudian forum judicial review di MK.

Jimly menambahkan, ia sangat mendukung langkah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang akan mengajukan judicial review terhadap Undang undang (UU) Omnibus law Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini menurutnya sebagai upaya meredam aksi demo di tengah pandemi Covid-19.

 

 

Videografer | Surya Dinata

Video Editor | Fian Firatmaja

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler