Komnas HAM Janji Buat Rekomendasi Konkret Kasus Intan Jaya

Komnas HAM janji buat rekomendasi konkret kasus penembakan Intan Jaya.

Republika TV/Muhamad Rifani Wibisono
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mohammad Choirul Anam
Rep: Dian Fath Risalah Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam memastikan pihaknya  akan memberikan rekomendasi yang konkret terkait penyelesaian kematian Pendeta Yeremia Zanambani di Kampung Bomba, Distrik Hitadipa, Intan Jaya. Saat ini Komnas HAM masih menganalisis berbagai informasi saksi dan temuan pihaknya di lapangan. 

Baca Juga


"Soal Pendeta Yeremia, Komnas ham sedang mendalami mendetilkan, jadi tak hanya jawab siapa pelakunya seperti yang dikasih sinyal Prof Mahfud, tapi kami juga mendetilkan bagaimana itu bisa terjadi sehingga semakin terang benderang," kata Anam dalam konfrensi pers Komnas HAM secara daring, Rabu (21/10). 

Anam mengatakan, Komnas HAM juga memastikan agar rekomendasi yang diberikan konkret dan bisa dilaksanakan. Sehingga penyelesaiannya pun sesuai kaidah hukum dan HAM. 

"Kita tahu ini bukan kasus baru, akhirnya masyarkat Papua pun menanyakan apakah kasus ini akan sama dengan kasus sebelumnya atau akan dapat terang benderang. Kami akan buat rekomendasi yang terang dan konkret, itu butuh waktu (penyelesaian rekomendasi) dan tidak akan lama" tegas Anam.

Komnas HAM saat ini sedang mengelola seluruh data yang ada untuk menyusun kesimpulan temuan Komnas HAM yang lebih solid. Langkah tersebut juga akan diuji dengan keterangan ahli. 

"Kami sudah menemukan titik keyakinan tapi dibutuhkan pendekatan yang lebih kuat dengan ahli agar semakin terang, kuat dan cepat menghadirkan keadilan," katanya.

"Dalam proses, Tim juga mendapatkan permintaan langsung dari keluarga korban untuk mendampingi ketika dilakukan otopsi, dan dijelaskan itu bagian dari prasyarat dilakukannya otopsi," ujarnya menambahkan. 

Nantinya, laporan kesimpulan akhir, kasus yang terjadi di Kampung Bomba, Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya, Papua pada 19 September itu akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. "Komnas HAM akan menyerahkan laporan kepada Presiden, karena pengaduan kasus ini juga sampai kepada Presiden," kata Anam. 

Anam melanjutkan, selain memberikan laporan kepada Presiden Jokowi, Komnas HAM juga akan menyerahkan laporan hasil investigasinya kepada keluarga korban dan Menkopolhukam Mahfud MD, sebagai Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF. Namun, ia menegaskan hasil temuan TGPF dan Komnas HAM tidak dalam posisi saling melengkapi, karena kedua pihak bekerja sesuai mandat masing-masing.

"TGPF sesuai mandat Pak Menkopolhukam dan Komnas HAM sesuai mandat undang-undang yang menjadi teritorinya. Karakter dasar Komnas HAM adalah lembaga independen," ujarnya.

"Kebijakan bisa mengambil dari kedua laporan ini, atau laporan-laporan yang lain," ucapnya.

Namun ia berharap, laporan Komnas HAM RI menjadi salah satu yang utama didengarkan, karena kasus Pendeta Yeremia pendekatannya mengenai HAM. Selain itu, sambung Anam, para pihak di Papua mendambakan keadilan substansial dan itu keadilan yang diatur dalam aturan HAM.

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberi rekomendasi agar daerah yang belum terjangkau aparat pertahanan keamanan organik di Papua untuk dilengkapi. Menurut Mahfud, itu merupakan permintaan dari rakyat Papua.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler