Bupati Bogor Batasi Pengunjung ke Puncak Saat Libur Panjang

Selain batasi kendaraan, Pemkab Bogor juga akan melakukan razia penggunaan masker.

Antara/Yulius Satria Wijaya
Sejumlah petugas gabungan melakukan pembatasan kendaraan di Jalan Raya Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (3/10/2020). Pemerintah Kabupaten Bogor bersama unsur TNI-Polri melakukan pembatasan pengunjung sebesar 50 persen di kawasan wisata Puncak Kabupaten Bogor, hal tersebut sebagai upaya mencegah membludaknya pengunjung serta dalam mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan akan membatasi kendaraan di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, saat libur panjang Maulid Nabi. Ini sebagai upaya mencegah terjadinya kepadatan yang berpotensi besar membuat penularan Covid-19.


Menurut Ade, ia akan meminta kendaraan yang menuju puncak putar balik apabila kondisi puncak tidak memungkinkan. "Tujuannya (ke Puncak) juga harus jelas, jangan juga sampai tidak jelas. Insha Allah akan kita putar balik," kata Ade.

Menurutnya, cara itu terbilang efektif untuk tidak membuat kepadatan di jalur penghubung Kabupaten Bogor dengan Kabupaten Cianjur tersebut. Sehingga jumlah pengunjung di masing-masing tempat wisata dapat terkendali sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Ade Yasin mengatakan, hampir setiap libur panjang, Jalur Puncak dipadati kendaraan berplat nomor luar Bogor, terutama plat B. Ia khawatir, kedatangan para wisatawan dari luar daerah secara tak terkendali akan meningkatkan kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor, yang sejauh ini statusnya masih zona oranye.

"Kebanyakan yang masuk ke Puncak itu plat B, mungkin mereka juga ingin menghirup udara segar, tapi jangan justru menimbulkan penularan dengan cara berkerumun," terang Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor itu.

Selain akan mengendalikan volume kendaraan, Pemerintah Kabupaten Bogor juga akan melakukan razia penggunaan masker di tempat-tempat wisatawan, sesuai yang diatur dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor nomor 443/450/Kpts/Per-UU/2020 tentang pembatasan sosial berskala besar praadaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB).

"Semuanya harus ngerem, tidak hanya pemerintah, tapi masyarakat juga harus benar-benar membantu, untuk tidak lagi terjadi klaster dan penularan pasien positif Covid-19," ujar dia.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler